Penyaluran Gaji ke-13 TA 2026 pada Kementerian/Lembaga Lingkup KPPN Bandung ll

  • 18 Jun 2026 13:49 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - KPPN Bandung II telah menyalurkan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2026 sebesar 452,8 Miliar Rupiah. Pembayaran Gaji ke-13 yang disalurkan melalui APBN diterima oleh PNS, TNI, Polri, PPPK, PPNPN, dan Pejabat Negara. Besaran Gaji ke-13 yang dibayarkan tersebut dihitung berdasarkan penghasilan yang dibayar pada bulan Mei 2026.

Sebelumnya, pada tanggal 4 Maret 2026, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN. PMK tersebut mengatur ketentuan teknis untuk pembayaran THR dan Gaji Ke-13 yang sebelumnya ditetapkan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026.

Berdasarkan peraturan tersebut, Pembayaran gaji ke-13 tahun ini disalurkan dari APBN kepada PNS Pusat (untuk PNS Daerah disalurkan melalui APBD). Pembayaran diajukan oleh satuan kerja kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah, yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Pengajuan pembayaran (SPM) tersebut dapat diajukan mulai tanggal 22 Mei 2026. Berdasarkan pembayaran yang diajukan, KPPN melakukan proses pencairan (penerbitan SP2D) pada tanggal 2 Juni 2026 untuk SPM yang diajukan paling lambat 1 Juni 2026.

Untuk SPM yang baru diajukan mulai tanggal 2 Juni 2026 dan setelahnya, maka pencairan (SP2D) terbit pada tanggal aktual berdasarkan pengajuan dari Satker. Selain pegawai aktif, pensiunan juga menerima gaji ke-13 selama pensiunan tersebut masih aktif (menerima gaji induk) atau menerima gaji terusan pada bulan Mei 2026.

Pada KPPN Bandung II terdapat mitra kerja sebanyak 178 Satuan Kerja yang berasal dari 19 Kementerian/Lembaga (selain satker penyalur Transfer ke Daerah / TKD). Dari seluruh satker tersebut, sampai saat artikel ini dibuat, Gaji ke-13 sudah tersalur ke 120.374 penerima melalui 1.264 Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh satker dan diproses oleh KPPN menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dari 120.374 penerima Gaji ke-13, berdasarkan jenisnya terdapat sebanyak 57.352 penerima PNS/TNI/Polri, 14.817 penerima PPPK, 95 penerima PPNPN (Komisioner), dan 48.110 penerima Tukin. Jika dilihat dari proporsi APBN yang dikelola KPPN Bandung II selaku BUN, dana yang tersalur untuk pembayaran Gaji ke-13 adalah 2,51% dari pagu DIPA TA 2026 yang sebesar 18,03 Triliun Rupiah (tidak termasuk pagu TKD).

KPPN Bandung II telah menyalurkan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2026 sebesar 452,8 Miliar Rupiah. Pembayaran Gaji ke-13 yang disalurkan melalui APBN diterima oleh PNS, TNI, Polri, PPPK, PPNPN, dan Pejabat Negara. Besaran Gaji ke-13 yang dibayarkan tersebut dihitung berdasarkan penghasilan yang dibayar pada bulan Mei 2026.

Sebelumnya, pada tanggal 4 Maret 2026, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN. PMK tersebut mengatur ketentuan teknis untuk pembayaran THR dan Gaji Ke-13 yang sebelumnya ditetapkan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026.

Berdasarkan peraturan tersebut, Pembayaran gaji ke-13 tahun ini disalurkan dari APBN kepada PNS Pusat (untuk PNS Daerah disalurkan melalui APBD). Pembayaran diajukan oleh satuan kerja kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah, yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pengajuan pembayaran (SPM) tersebut dapat diajukan mulai tanggal 22 Mei 2026.

Berdasarkan pembayaran yang diajukan, KPPN melakukan proses pencairan (penerbitan SP2D) pada tanggal 2 Juni 2026 untuk SPM yang diajukan paling lambat 1 Juni 2026. Untuk SPM yang baru diajukan mulai tanggal 2 Juni 2026 dan setelahnya, maka pencairan (SP2D) terbit pada tanggal aktual berdasarkan pengajuan dari Satker.

Selain pegawai aktif, pensiunan juga menerima gaji ke-13 selama pensiunan tersebut masih aktif (menerima gaji induk) atau menerima gaji terusan pada bulan Mei 2026.

Pada KPPN Bandung II terdapat mitra kerja sebanyak 178 Satuan Kerja yang berasal dari 19 Kementerian/Lembaga (selain satker penyalur Transfer ke Daerah / TKD). Dari seluruh satker tersebut, sampai saat artikel ini dibuat, Gaji ke-13 sudah tersalur ke 120.374 penerima melalui 1.264 Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh satker dan diproses oleh KPPN menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dari 120.374 penerima Gaji ke-13, berdasarkan jenisnya terdapat sebanyak 57.352 penerima PNS/TNI/Polri, 14.817 penerima PPPK, 95 penerima PPNPN (Komisioner), dan 48.110 penerima Tukin. Jika dilihat dari proporsi APBN yang dikelola KPPN Bandung II selaku BUN, dana yang tersalur untuk pembayaran Gaji ke-13 adalah 2,51% dari pagu DIPA TA 2026 yang sebesar 18,03 Triliun Rupiah (tidak termasuk pagu TKD).

Penulis: Muhamad Naufal Ramadhan Hasan ( Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Bandung II).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....