Gaji-13 Cair untuk Kementerian/Lembaga di Wilayah Bandung Raya

  • 30 Jun 2025 15:07 WIB
  •  Bandung

KBRN, Bandung: Pencairan Gaji- 13 Tahun 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Proses pencairan Gaji-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Komponen Gaji-13 diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/ tunjangan umum, tunjangan kinerja (APBN)/ tunjangan kinerja daerah atau dengan sebutan lainnya(APBD) yang diterima dalam 1 (satu) bulan. Penerima Gaji-13 (ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara, Aparatur Negara lainnya) pusat dan daerah kurang lebih sebanyak 5,7 juta orang dan Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 3,6 juta orang.

Terdapat peraturan baru Gaji- 13 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional (n/12) sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.

Gaji-13 dibayarkan serentak tanggal 2 Juni 2025 bagi satuan kerja yang mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) dari tanggal 26 Mei sampai dengan 30 Mei 2025. Bagi Satuan Kerja (Satker) yang mengajukannya di bulan Juni, maka Gaji-13 akan masuk rekening pegawai pada Tanggal Berkenaan.

Gaji- 13 berhasil disalurkan ke Pejabat Negara, PNS, TNI, POLRI, PPPK, dan PPNPN oleh KPPN Bandung I dan KPPN Bandung II sampai dengan tanggal 11 Juni 2025 kepada 40 Kementerian/ Lembaga di wilayah Bandung Raya sebesar 333 Miliar. Rincian penyaluran Gaji- 13 di Wilayah Bandung Raya sebagai berikut, untuk Pejabat Negara terdiri dari 1 Satker dengan jumlah penerima 5 orang sebesar 59Juta, untuk PNS/ TNI/ POLRI terdiri dari 207 Satker dengan jumlah penerima 27.882 pegawai PNS sebesar 149 Miliar, 32.020 personil/ pegawai Prajurit TNI sebesar 116 Miliar, dan 12.889 personil/ pegawai Anggota Polri sebesar 53 Miliar.

Untuk PPPK terdiri dari 93 satker dengan jumlah penerima 3.130 pegawai sebesar 11 Miliar, dan untuk PPNPN terdiri dari 25 satker dengan jumlah penerima 445 pegawai PPNPN sebesar 2 Miliar. Pencairan Tukin- 13 juga diberikan kepada 131 Satker yang terdiri dari 46.086 PNS/ TNI/ POLRI/ PPPK sebesar 141 Miliar.

Pemberian Gaji- 13 yang bersumber dari APBN diharapkan menjadi anchor confidence di tengah kondisi yang tidak menentu. Di tengah tantangan global, Gaji- 13 diharapkan dapat menjadi penyuntik kecil diantara masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi di wilayah Bandung Raya khususnya dan ekonomi Indonesia pada Umumnya.

Melalui Gaji- 13 Pemerintah hadir melalui UangKita dengan mengalokasikan belanja APBN secara tepat sasaran untuk melindungi masyarakat dan mendukung program prioritas nasional. Sehingga harapannya setiap kebijakan yang berpihak kepada rakyat dapat terlaksana secara efektif dan berdampak nyata untuk meningkatkan kualitas hidup seluruh warga negara.

Ditulis oleh Dwi Nur Aisyah

( Fungsional PTPN Terampil KPPN Bandung I)


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....