Nilai Sewa Pasar Ciroyom 12 Juta per Meter, Pemkot Bandung Waspadai Pungli

  • 05 Okt 2026 14:22 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung menetapkan nilai dasar sewa kios di Pasar Ciroyom sebesar Rp12 juta per meter persegi untuk jangka waktu 20 tahun. Nilai tersebut telah melalui penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan disetujui oleh Wali Kota Bandung M Farhan selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah.

‎‎Wali Kota Bandung M Farhan mengatakan, nilai sewa dapat berbeda sesuai dengan posisi dan tingkat strategis lokasi kios. Pemkot Bandung saat ini juga fokus mencegah praktik pungutan liar (pungli) maupun penyewaan kembali kios oleh pihak yang tidak memiliki hak.

‎‎“Halnya properti, harga dapat bervariasi tergantung letak dan nilai strategis lokasinya. Yang sedang kami jaga adalah agar tidak terjadi pungutan liar atau penyewaan kembali oleh pihak yang bukan berhak,” ujar Farhan, Senin 5 Oktober 2026.

‎‎Farhan menegaskan, praktik dengan modus menjanjikan tempat berjualan dengan imbalan tertentu akan diberantas. Pemkot Bandung juga telah melakukan penyegelan sementara terhadap lebih dari 200 kios yang terindikasi melanggar ketentuan.‎

‎“Janji seperti ‘bayar kepada saya, nanti pasti dapat tempat’ akan kami berantas. Kami juga menegakkan hukum. Lebih dari 200 kios telah disegel sementara karena indikasi pelanggaran. Hal ini akan kami laporkan dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum,” katanya.


‎‎Menurut Farhan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan Pasar Ciroyom menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti. Ia meminta pedagang yang merasa menjadi korban pungli untuk berani memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

‎‎“Jika korban tidak bersaksi, bagaimana kami bisa mengungkap pelakunya. Ini bagian dari upaya penegakan hukum dan aturan,” uvapnya.

‎‎Farhan menjelaskan, tarif dasar Rp12 juta per meter persegi berlaku untuk masa sewa 20 tahun. Dengan demikian, apabila sebuah kios memiliki luas 10 meter persegi, nilai dasar sewanya mencapai Rp120 juta untuk jangka waktu tersebut.

‎‎Namun, nilai akhir sewa dapat disesuaikan berdasarkan posisi kios. Kios yang berada di lokasi strategis, seperti bagian depan, tikungan, atau sudut tertentu, dapat memiliki nilai berbeda dibandingkan kios yang berada di bagian tengah.

‎‎“Ada pula koefisien penyesuaian tergantung strategis atau tidaknya lokasi. Ada yang di tikungan, di depan, di tengah, sudut, harganya berbeda,” jelasnya.


‎

‎Ia menambahkan, pedagang diperbolehkan menyewa lebih dari satu kios. Namun, untuk kios kedua dan seterusnya akan diterapkan sistem tarif bertingkat sesuai ketentuan yang berlaku.

‎

‎Setiap penyewaan nantinya akan dituangkan dalam perjanjian resmi. Farhan menyebut penyewaan melalui Perumda Pasar kemudian disewakan kembali kepada pedagang lain dimungkinkan, sepanjang dilakukan sesuai aturan.

‎

‎Di sisi lain, Farhan melarang pegawai Pemerintah Kota Bandung terlibat dalam kegiatan usaha maupun transaksi penyewaan kios Pasar Ciroyom.

‎

‎“Saya melarang tegas pegawai Pemerintah Kota Bandung terlibat dalam usaha ini. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan tindakan tegas,” tegasnya.

‎

‎Terkait mekanisme teknis, termasuk pembiayaan dan pembayaran, Farhan meminta pedagang berkonsultasi langsung dengan jajaran Direksi Perumda Pasar. Ia menyebut tersedia pula opsi pembayaran secara cicilan.

‎

‎“Itu urusan teknis dan pembiayaan, silakan berkonsultasi langsung dengan jajaran Direksi PD Pasar. Tersedia juga opsi cicilan,” katanya.

‎

‎Farhan mengatakan, pengelolaan Pasar Ciroyom akan dilaksanakan oleh Perumda dengan dukungan satuan pengamanan serta koordinasi bersama kepolisian dan kejaksaan.

‎

‎“Pemkot tidak perlu terlalu ikut campur, itulah fungsi manajemen BUMD. Pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh kepolisian,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....