ASN Kabupaten Bandung Deklarasikan Tolak Judi Online
- 05 Okt 2026 14:20 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Bupati Bandung Dadang Supriatna atau KDS tekankan,Kembali kepada mental, akhlak, dan karakter ASN. Awalnya coba-coba, lama-lama menjadi kebiasaan bermain Judi Online.
"Kalau sudah menjadi karakter, sulit diubah. Jadi Kita harus saling mengingatkan," katanya, Senin 5 Oktober 2026.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan melaporkan bahwa kegiatan deklarasi anti Judi Online ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat. Yaitu Nomor 98/KPG.03.04/INSPEKTUR tanggal 27 Juni 2024 dan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 500.12.5.4/010-G/2069/Inspektorat tanggal 11 September 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.
"Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran hukum. Juga untuk menegakkan disiplin dan kode etik pegawai, serta mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, akuntabel, dan bebas dari dampak buruk perjudian," ujar Erwan.
Kegiatan bertema "Tingkatkan Integritas Aparatur, Bebaskan Kabupaten Bandung dari Judi Online dan Judi Konvensional" ini diikuti 100 peserta, terdiri dari Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, pimpinan BUMD, dan Ketua APDESI. Hadir sebagai narasumber Bupati Bandung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kapolresta Bandung, dan BKN Regional III Jawa Barat. Pembiayaan kegiatan bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026.
Pada akhir kegiatan, KDS menandatangani Deklarasi Tolak Judi Online dan Judi Konvensional bagi ASN. Itu termasuk bagi pegawai BUMD, dan aparatur desa. Ia juga meminta Inspektorat terus melakukan pengawasan ke seluruh jajaran.
"Ini bukan sekadar deklarasi, tapi harus diikuti tindakan nyata. Saya minta Pak Inspektur tetap keliling menjaga integritas seluruh jajaran," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....