Jumlah Pemilih Cimahi pada PDPB Triwulan III 2026 Naik 553 Orang
- 01 Okt 2026 22:17 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Jumlah pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Kota Cimahi tercatat mencapai 435.746 orang. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 553 pemilih dibandingkan hasil PDPB Triwulan II 2026 yang mencapai 435.193 pemilih.
Data tersebut ditetapkan KPU Kota Cimahi dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kota Cimahi, Rabu 30 September 2026. Rekapitulasi mencakup pemilih yang tersebar di tiga kecamatan dan 15 kelurahan di Kota Cimahi.
Kenaikan jumlah pemilih tersebut menunjukkan adanya perubahan data yang terus diperbarui melalui mekanisme pemutakhiran secara berkelanjutan. Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan data pemilih dengan kondisi kependudukan terbaru di wilayah Kota Cimahi.
Pada Triwulan II Tahun 2026, jumlah pemilih Kota Cimahi tercatat sebanyak 435.193 orang. Sementara pada Triwulan III 2026 jumlah tersebut bertambah menjadi 435.746 pemilih atau meningkat 553 orang.
Sebelumnya, jumlah pemilih pada PDPB Triwulan I Tahun 2026 tercatat sebanyak 431.752 orang. Dengan demikian, terdapat perubahan jumlah pemilih dari Triwulan I hingga Triwulan III yang menjadi bagian dari proses pemutakhiran data secara berkala.
Perubahan tersebut tidak hanya berasal dari penambahan pemilih baru, tetapi juga mencakup perpindahan penduduk dan pemilih yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat. Proses tersebut dilakukan untuk menjaga agar daftar pemilih tetap menyesuaikan dengan perubahan data kependudukan.
Bawaslu Kota Cimahi sebelumnya menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada KPU Kota Cimahi dalam proses pemutakhiran PDPB Triwulan III 2026. Saran tersebut mencakup lima pemilih baru yang memenuhi syarat, 26 pemilih pindah masuk, serta 28 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha mengatakan, saran perbaikan tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk meningkatkan akurasi data pemilih.
“Kami mengapresiasi tindak lanjut KPU Kota Cimahi terhadap saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu.” ujar Akhmad Yasin dalam keterangannya.
| Baca juga: KPU Menetapkan Jumlah Pemilih Berkelanjutan |
KPU Kota Cimahi menyatakan seluruh saran perbaikan dari Bawaslu telah ditindaklanjuti dan dimasukkan dalam rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Dengan demikian, hasil rekapitulasi yang ditetapkan dalam rapat pleno telah melalui proses pemutakhiran dan pencermatan.
Akhmad Yasin juga meminta hasil PDPB Triwulan III 2026 dipublikasikan secara luas melalui berbagai kanal informasi yang dimiliki KPU Kota Cimahi. Publikasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui data pemilih sekaligus ikut mencermati apabila masih terdapat informasi yang perlu diperbaiki.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjadi salah satu upaya untuk menjaga ketersediaan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan mencermati data juga diperlukan agar proses pemutakhiran dapat berjalan secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....