Awasi 1,25 Juta Data Pemilih, Bawaslu Soroti 723 Perbaikan Data

  • 30 Sep 2026 20:08 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Bawaslu Subang memastikan pengawasan melekat, terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, yang ditetapkan KPU Subang pada 30 September 2026. Pengawasan ini, merupakan tindak lanjut Surat Imbauan Bawaslu, Nomor 94/PM.00.02/K.JB-15/09/2026, untuk memastikan daftar pemilih 1.255.303 pemilih, yang ditetapkan telah melalui pencermatan, sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami mengimbau KPU Subang, untuk memastikan seluruh proses penyusunan PDPB berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan, dan prinsip akurat, mutakhir, dan komprehensif," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Subang Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Cucu Kodir Jaelani kepada RRI di Subang.

Dalam imbauan tersebut, Bawaslu menekankan empat poin strategis pengawasan yaitu pencermatan data kegandaan melalui Sidalih, perlindungan data pribadi, verifikasi faktual pemilih TMS sebanyak 4.317 pemilih, dan validasi pemilih baru sebanyak 14.882 pemilih. Bawaslu juga meminta KPU melakukan pengecekan NIK, melalui portal Dukcapil, dan memastikan alamat pemilih di TPS lokasi khusus sesuai KTP-el, serta melakukan koordinasi dengan stakeholder.

"Kami meminta KPU melakukan pencermatan terhadap potensi kegandaan, data anomali, data invalid, dan menerima masukan masyarakat, terkait pemilih baru dan TMS," tegasnya.

Hasil pengawasan Bawaslu, mencatat dinamika PDPB Triwulan III menunjukkan penambahan pemilih baru tertinggi di Kecamatan Subang 1.244 pemilih, Ciasem 1.028 pemilih, dan Patokbeusi 862 pemilih. Sementara pemilih TMS tertinggi juga di Kecamatan Subang 424 pemilih yang mayoritas, karena meninggal dan pindah domisili, sehingga perlu dipastikan dengan dokumen kependudukan yang sah.

"TMS harus dipastikan dengan akta kematian, data Sidalih, dan hasil koordinasi dengan Disdukcapil, agar tidak ada pemilih yang masih memenuhi syarat terhapus," sambung Cucu Kodir.

Bawaslu Subang juga mencatat, 723 perbaikan data pemilih yang tersebar di 30 kecamatan, tertinggi di Pabuaran 74 perbaikan, dan Blanakan 49 perbaikan. Perbaikan ini, menjadi fokus pengawasan untuk mencegah adanya pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, akibat kesalahan elemen data seperti NIK, nama, dan alamat.

"Perbaikan data 723 pemilih ini krusial untuk menjamin hak pilih warga, jangan sampai warga kehilangan hak pilih, karena kesalahan input data," ungkapnya.

Dengan telah disahkannya Model A-Rekap Kabko-PDPB, dan Model A-Rekap Perubahan oleh Ketua KPU Subang Abdul Muhyi beserta anggota, Bawaslu Subang menyatakan, akan terus membuka posko aduan PDPB hingga Triwulan IV 2026. Masyarakat diminta aktif melaporkan pemilih baru, yang belum terdaftar, pemilih yang sudah meninggal, atau TNI/Polri aktif untuk pemutakhiran berkelanjutan.

"Kami mengajak masyarakat Subang, untuk aktif melapor ke Bawaslu atau KPU, jika ada keluarga yang belum terdaftar, sudah meninggal, atau alih status menjadi TNI/Polri, agar daftar pemilih kita semakin akurat," tandas Cucu Kodir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....