DKPP Bandung Salurkan Pangan untuk 1.832 Keluarga Rentan melalui Program Pangersa
- 30 Sep 2026 10:44 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung terus memperkuat upaya pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat rentan melalui Program Pangan untuk Daerah Rentan Rawan Pangan dan Stunting (Pangersa) Tahun 2026.
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, mengatakan program Pangersa merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan kelompok masyarakat rentan memiliki akses terhadap pangan yang cukup, bergizi, aman, dan terjangkau.
“Program ini juga menjadi bagian dari upaya untuk mengurangi angka kemiskinan, penanganan kerawanan pangan, dan pencegahan stunting,” ujar Gin Gin, Rabu 30 September 2026.
Menurutnya, Pangersa tidak hanya berorientasi pada pemberian bantuan pangan. Program tersebut juga disertai edukasi mengenai pola konsumsi Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA).
Dengan demikian, keluarga penerima bantuan diharapkan semakin memahami pentingnya pemenuhan kebutuhan gizi dalam kehidupan sehari-hari.
Pada 2026, Pangersa menyasar 1.832 keluarga yang terdiri atas 1.232 Keluarga Rentan Rawan Pangan (KRP) dan 600 Keluarga Risiko Stunting (KRS).
Penetapan penerima dilakukan secara terarah dan berbasis data. Untuk KRP, sasaran berasal dari keluarga yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 hingga 4, dengan prioritas masyarakat yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun BPNT/sembako.
Sementara itu, sasaran penanganan dan pencegahan stunting diberikan kepada keluarga yang masuk kategori KRS berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bandung.
“Penetapan penerima dilakukan secara terarah dan berbasis data yang kemudian dilakukan verifikasi dan validasi oleh kewilayahan agar bantuan tepat sasaran,” katanya.
Selain berdasarkan data sosial ekonomi, lokasi intervensi Pangersa juga ditentukan berdasarkan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan atau Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) Kota Bandung.
Wilayah dengan tingkat kerentanan pangan prioritas 1 atau sangat rentan, prioritas 2 atau rentan, serta prioritas 3 atau agak rentan menjadi bagian dari wilayah yang diprioritaskan untuk mendapatkan intervensi.
Dari sisi bantuan, Pangersa menyediakan pangan yang mengandung sumber karbohidrat dan protein hewani. Setiap penerima mendapatkan beras 5 kilogram, ikan lele sekitar 1 kilogram atau 6 hingga 8 ekor, satu ekor ayam dengan berat sekitar 0,9 hingga 1 kilogram, serta 15 butir telur ayam atau sekitar 1 kilogram.
Khusus keluarga risiko stunting, bantuan juga dilengkapi sayuran untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang lebih beragam dan bergizi.
Gin Gin memastikan seluruh bahan pangan yang diberikan kepada masyarakat telah melalui pemeriksaan keamanan dan kelayakan sebelum disalurkan.
“Pemeriksaan keamanan pangan dilakukan oleh bidang terkait pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,” ucapnya.
Untuk 600 KRS, penyaluran Pangersa telah dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 8–9 September 2026, sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada 18 dan 24 September 2026 di delapan lokasi kelurahan.
Selanjutnya, DKPP Kota Bandung akan melanjutkan penyaluran kepada 1.232 KRP yang tersebar di delapan kelurahan pada enam kecamatan.
Tahap pertama penyaluran bagi KRP direncanakan berlangsung pada awal Oktober 2026, sedangkan tahap kedua direncanakan pada pertengahan Oktober 2026.
Hingga 25 September 2026, realisasi penyaluran Pangersa tercatat mencapai 32,75 persen atau sebanyak 600 penerima dari total 1.832 sasaran penerima bantuan tahun 2026.
Gin Gin menuturkan, Pangersa merupakan bantuan yang bersifat stimulan sekaligus edukatif. Intervensi pemerintah tidak hanya ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan dalam jangka pendek, tetapi juga mendorong keluarga penerima memahami pentingnya konsumsi pangan yang beragam dan bergizi.
Pelaksanaan program dilakukan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah, antara lain DKPP, Dinas Sosial, DPPKB, serta unsur kewilayahan.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memastikan data penerima akurat, bantuan tepat sasaran, serta intervensi pangan dapat berjalan seiring dengan program penanganan kemiskinan dan pencegahan stunting.
“Pemerintah memastikan kelompok rentan mendapatkan pangan yang cukup, bergizi, aman, dan terjangkau,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....