Bukan Sekadar Denda, Wali Kota Pastikan Pohon di Jalan Moch Toha Ditanam Kembali

  • 18 Sep 2026 09:00 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak lanjuti penebangan pohon di Jalan Moch Toha yang dilakukan tanpa kewenangan. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan pelaku telah dikenai denda dan pohon akan kembali ditanam di lokasi semula.

‎Farhan mengatakan, persoalan penebangan pohon tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemkot Bandung. Pohon yang ditebang diganti dengan penanaman pohon baru di titik yang sama.

‎“Ya, pohon yang di Jalan Moch Toha itu sudah ditindaklanjuti, sudah didenda dan kita akan ditanam lagi pohon di titik yang sama,” ujar Farhan, jumat 18 September 2026.

‎Farhan menjelaskan, pengawasan terhadap seluruh pohon yang berada di Kota Bandung bukan perkara mudah. Pemerintah tidak mungkin mengawasi satu per satu pohon setiap saat, sehingga tindakan penebangan dapat saja terjadi tanpa langsung diketahui petugas.

‎“Kalau pengawasan mah kita untuk mengawasi pohon satu per satu kan agak susah. Orang main tebang-tebang aja kadang enggak ketahuan,” ucapnya.

‎Meski demikian, Farhan mengatakan, Pemkot Bandung tetap memiliki instrumen kewenangan lain yang dapat digunakan untuk memastikan kepentingan masyarakat terlindungi.

‎Ia mengatakan, pemerintah tidak dapat sembarangan menaikkan sanksi apabila ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, Pemkot Bandung memiliki kewenangan dalam urusan perizinan usaha yang dapat menjadi bagian dari langkah pengawasan terhadap kegiatan usaha.

‎“Sanksi kita tidak boleh melebihi sanksi undang-undang. Tapi perizinan usaha ada di tangan Wali Kota dan itu akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga bukan sekadar keuntungan atau profit dari pengusaha,” ucapnya.

‎Farhan kemudian mencontohkan langkah Pemkot Bandung terhadap salah satu kegiatan usaha di kawasan Dago. Dalam kasus tersebut, ia menyebut izin lingkungan ditahan sementara sebagai bagian dari kewenangan pemerintah.

‎“Izinnya kayak contohnya yang Dago itu, yang sebelah Jayakarta, Nah, izin lingkungannya saya tahan dulu,” ucapnya.

‎Namun, Farhan mengungkapkan persoalan pohon di Jalan Moch Toha tidak serta-merta berarti izin usaha pelaku akan dicabut. Fokus utama Pemkot Bandung adalah memastikan pohon kembali ditanam di lokasi tersebut.

‎“Bukan izinnya, pohonnya saya taruh di situ lagi di tempat semula (dekat palang parkir),” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....