Radio Penjaga Kognisi Bangsa, Adiyana: Perlu Regulasi Kuat dan Berkeadilan
- 08 Sep 2026 22:09 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID,Bandung - Eksistensi industri penyiaran radio tidak bisa berdiri sendiri tanpa ditopang oleh regulasi dan kebijakan politik negara (political will). Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, dalam momentum Hari Radio Nasional dan HUT ke-81 Radio Republik Indonesia (RRI). Selasa 8 September 2026.
Menurut Adiyana, keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kini tengah digodok di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menjadi kunci vital penyelamatan industri penyiaran. Regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat daya tahan radio pascapandemi COVID-19 dan keterpurukan ekonomi.
"Eksistensi itu tidak bisa berdiri sendiri, harus ditopang oleh ekosistem di dalamnya, yaitu regulasi. Kalau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 belum direvisi, maka eksistensi radio ini terancam keberadaannya," ujar Adiyana.
Ia mengingatkan bahwa radio khususnya RRI memiliki kiprah sejarah yang amat besar dalam membangun kesadaran kebangsaan serta menyebarkan semangat Proklamasi Kemerdekaan RI. Oleh karena itu, sudah sepatutnya negara memberikan payung hukum yang adil bagi keberlangsungan media penyiaran nasional.
"Seolah-olah negara ini melupakan jasa-jasa radio yang begitu besar. Saya pikir ini tidak adil untuk kawan-kawan radio, padahal radio menyumbangkan hal yang sangat signifikan bagi kepentingan nasional negara ini," tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran hadirnya media digital yang berpotensi menggerus industri penyiaran, KPID Jawa Barat membeberkan hasil riset terbaru mengenai dinamika perubahan pola konsumsi media di kalangan Generasi Z (Gen Z). Riset yang melibatkan 601 responden dari enam klaster di Jawa Barat menunjukkan angka penetrasi media sosial dan platform OTT yang telah mencapai 99,8 persen.
Meski demikian, riset KPID Jabar mencatat sebanyak 55 persen Generasi Z rupanya masih setia mendengarkan radio di tengah gempuran arus informasi digital. Angka tersebut membuktikan bahwa radio tetap memiliki tempat tersendiri dan memegang peran krusial dalam menjaga kognisi serta telinga para penerus bangsa.
Melihat kondisi transisi media habits tersebut, Adiyana menekankan pentingnya intervensi regulasi agar ekosistem media lokal dan radio tetap sehat. Penataan kembali aturan mengenai pembagian belanja media (media spend) juga sangat diperlukan agar industri radio dapat bertransformasi tanpa kehilangan eksistensinya.
"Ada proses transisi media habits yang sangat tinggi di kalangan Generasi Z. Kalau transisi ini tidak diselamatkan melalui regulasi, keberadaan media penyiaran akan semakin terdesak oleh arus digital luar," pungkas Adiyana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....