Hari Radio Nasional, KPID Jabar: RUU Penyiaran Kunci Pertahankan Eksistensi Radio

  • 08 Sep 2026 22:07 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID,Bandung - Di tengah gempuran arus informasi digital dan maraknya informasi hoaks yang bertebaran di media sosial, radio dinilai tetap memiliki peran vital dalam menjernihkan informasi serta membangun kesadaran kebangsaan. Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet saat di wawancarai RRI Bandung. Selasa, 8 September 2026.

Adiyana mengatakan radio bukan sekadar media hiburan, melainkan instrumen penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan pembentukan realitas positif di masyarakat.

"Radio ini bisa menciptakan realitas baru yang informatif dan menghibur untuk pembangunan sumber daya manusia. Dalam konteks hari ini, di mana penetrasi hoaks dan propaganda begitu masif di media internet, radio hadir untuk menjernihkan informasi tersebut," ujar Adiyana saat diwawancarai RRI Bandung.

Ia membeberkan, riset KPID Jawa Barat mencatat sekitar 65 persen Generasi Z (Gen Z) rawan terpenetrasi oleh ideologi asing yang tersebar di ruang digital. Di sinilah peran penyiaran radio menjadi krusial sebagai media penjernih (clearing house) sekaligus penyampai informasi mitigasi bencana yang sangat dibutuhkan publik.

Menyinggung sejarah dan momentum Hari Radio Nasional serta HUT ke-81 Radio Republik Indonesia (RRI), Adiyana mengapresiasi besarnya kontribusi RRI dalam perjalanan bangsa. Menurutnya, sejarah mencatat peran besar RRI termasuk RRI Bandung dalam menyebarluaskan semangat Proklamasi Kemerdekaan dan memupuk jiwa nasionalisme masyarakat.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa eksistensi industri penyiaran radio saat ini menghadapi tantangan berat pascapandemi dan dinamika ekonomi digital, sehingga membutuhkan dukungan regulasi yang kuat dari negara (political will).

"Eksistensi radio tidak bisa berdiri sendiri, harus ditopang oleh ekosistem dan regulasi. Jika UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak segera direvisi, keberadaan industri radio bisa terancam," tegasnya.

Adiyana berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dapat segera disahkan untuk memperkuat posisi radio, termasuk merestrukturisasi ekosistem belanja media agar industri penyiaran nasional tetap berdaya saing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....