Kejari Cimahi Gelar Dialog dengan Sunda Wiwitan Cireundeu, Bahas Banyak Persoalan
- 28 Agt 2026 15:09 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) menggelar silaturahmi dan rapat koordinasi bersama masyarakat Sunda Wiwitan di Kampung Adat Cireundeu, Kota Cimahi. Kegiatan yang berlangsung di Saung Baraya, Kamis 27 Agustus 2026, menjadi forum dialog untuk mendengarkan langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat penghayat kepercayaan.
Pertemuan tersebut mempertemukan jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi dengan sesepuh, tokoh adat, serta para penghayat Kampung Adat Cireundeu. Berbagai dinamika kehidupan masyarakat disampaikan secara langsung untuk kemudian dipahami dan dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., hadir bersama Kepala Seksi Intelijen Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi I Seksi Intelijen Nursetyo Ramadhan, S.H., serta jajaran Tim Seksi Intelijen. Kehadiran unsur kejaksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan deteksi dini terhadap berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Tim PAKEM juga melibatkan sejumlah unsur Pemerintah Kota Cimahi, di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga. Lurah Leuwigajah Dini Gusniar, S.E., turut hadir dalam kegiatan yang disambut Tokoh Adat Kampung Cireundeu, Abah Widi, bersama para sesepuh dan penghayat kepercayaan.
Menurut Kejaksaan Negeri Cimahi, komunikasi langsung dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi PAKEM. Pendekatan tersebut dinilai dapat membantu pemerintah memahami persoalan secara lebih utuh sebelum menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan masing-masing.
Forum dialog juga membuka pembahasan mengenai administrasi kependudukan yang masih menjadi perhatian masyarakat penghayat kepercayaan. Persoalan yang dibahas antara lain berkaitan dengan perkawinan, identitas kependudukan, serta kebutuhan administrasi lainnya.
Kehadiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Tim PAKEM memungkinkan persoalan tersebut disampaikan secara langsung kepada unsur pemerintah terkait. Selanjutnya, setiap permasalahan akan dikoordinasikan dengan tetap mengacu pada ketentuan administrasi dan peraturan yang berlaku.
Selain administrasi kependudukan, persoalan pendidikan turut menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Masyarakat menyampaikan pengalaman anak-anak penghayat kepercayaan yang menghadapi perundungan atau bullying yang berkaitan dengan keyakinan mereka di lingkungan sekolah.
Persoalan tersebut dinilai membutuhkan perhatian bersama agar sekolah dapat menjadi lingkungan yang aman bagi seluruh peserta didik tanpa membedakan latar belakang kepercayaan. Edukasi dan komunikasi dinilai penting untuk mencegah perbedaan keyakinan berkembang menjadi tindakan yang merendahkan maupun mengucilkan siswa.
Masyarakat Kampung Adat Cireundeu juga menyampaikan kebutuhan akses pendidikan jenjang SMP bagi anak-anak di lingkungan kampung adat. Salah satu kendala yang dihadapi berkaitan dengan mekanisme penerimaan murid baru berbasis wilayah atau zonasi yang mempertimbangkan radius tempat tinggal dengan sekolah.
Aspirasi tersebut menjadi bahan koordinasi lebih lanjut dengan perangkat daerah yang berwenang di bidang pendidikan. Pemerintah diharapkan dapat memastikan anak-anak di Kampung Adat Cireundeu memperoleh akses pendidikan yang layak dan berkelanjutan.
Kejaksaan Negeri Cimahi menilai persoalan masyarakat sebaiknya dibicarakan sejak awal dan tidak menunggu berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Komunikasi terbuka juga dapat membantu menentukan instansi yang tepat untuk menangani setiap persoalan berdasarkan tugas dan kewenangannya.
“Apabila ada permasalahan atau hal yang ingin disampaikan, jangan ragu untuk berkomunikasi dengan kami.” ujar Neneng.
Neneng menegaskan, Kejaksaan Negeri Cimahi membuka ruang komunikasi bagi masyarakat Kampung Adat Cireundeu untuk menyampaikan aspirasi maupun persoalan yang membutuhkan informasi dan koordinasi. Menurutnya, penyelesaian persoalan harus dilakukan secara bersama-sama dengan tetap memperhatikan kewenangan setiap instansi.
Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi, dan masyarakat Kampung Adat Cireundeu. Melalui koordinasi lintas instansi, berbagai persoalan masyarakat diharapkan dapat dipetakan dan ditindaklanjuti secara tepat.
Forum PAKEM tidak hanya menjadi agenda koordinasi antarinstansi, tetapi juga menjadi sarana membangun kedekatan antara pemerintah dengan masyarakat. Pendekatan dialogis tersebut diharapkan mampu menciptakan ruang komunikasi yang terbuka dan mendorong penyelesaian persoalan secara lebih cepat.
Ke depan, komunikasi antara Tim PAKEM dan masyarakat Kampung Adat Cireundeu diharapkan terus terjaga secara berkelanjutan. Dengan demikian, berbagai dinamika dapat dibahas sejak dini dengan tetap menghormati adat, budaya, keyakinan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....