Bawaslu Cimahi Perkuat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan 2026

  • 26 Agt 2026 22:29 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Bawaslu Kota Cimahi memperkuat pengawasan terhadap penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2026 dengan mengedepankan akurasi, validitas, serta keterbukaan informasi. Penguatan tersebut dilakukan agar data pemilih tidak sekadar menjadi kumpulan angka, tetapi dapat diolah menjadi informasi yang mudah dipahami masyarakat.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, mengatakan pengelolaan data pemilih harus dilakukan secara sistematis sejak proses pengumpulan, pengujian hingga penyajiannya kepada publik. Menurutnya, kualitas data menjadi bagian penting dalam menentukan ketepatan pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan.

“Data ini harus menjadi data yang valid dan ditabulasi dengan baik agar mudah dibaca serta menjadi informasi yang mudah dipahami publik.” ujar Fathir.

Pernyataan tersebut disampaikan Fathir saat membuka dan memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) tentang Penguatan, Proyeksi, dan Pencegahan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026, Rabu 26 Agustus 2026. Ia menilai penyajian data yang baik akan membantu masyarakat memahami kondisi sebenarnya dari daftar pemilih yang terus diperbarui.

Fathir menjelaskan data yang akurat juga dibutuhkan untuk memproyeksikan kebutuhan pemutakhiran daftar pemilih pada masa mendatang. Dengan data yang terukur, penyelenggara Pemilu dan pengawas dapat lebih cepat membaca perubahan kondisi pemilih serta mengantisipasi potensi persoalan dalam penyusunan daftar pemilih.

Penguatan kualitas DPB, lanjut dia, menjadi bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu sebelum persoalan muncul dalam tahapan Pemilu. Karena itu, setiap data yang diperoleh perlu melalui proses pemeriksaan dan pengolahan agar dapat dipastikan kesesuaiannya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, menilai keberadaan data pembanding sangat penting dalam memperkuat pengawasan DPB. Data tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan informasi yang dimiliki Bawaslu dengan data pemilih yang dikelola KPU.

“Data pembanding itu penting, misalnya data pemilih pemula dapat disandingkan dengan data yang ada di KPU untuk melihat apakah terdapat perbedaan yang perlu diklarifikasi.” ucap Akhmad Yasin.

Menurut Yasin, penyandingan data memungkinkan Bawaslu mendeteksi potensi ketidaksesuaian sejak awal sehingga dapat segera dilakukan klarifikasi dan tindak lanjut. Pendekatan tersebut membuat fungsi pengawasan tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan berbasis data.

Ia menambahkan, data pemilih pemula menjadi salah satu sumber informasi yang dapat dimanfaatkan sebagai pembanding dalam proses pengawasan. Dengan mempertemukan sejumlah sumber data, Bawaslu dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkembangan jumlah dan kondisi pemilih di Kota Cimahi.

Melalui RDK tersebut, Bawaslu Kota Cimahi mendorong jajaran pengawas untuk semakin cermat dalam membaca, menguji, dan mengolah data pemilih. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan DPB Tahun 2026 yang akurat, mutakhir, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penguatan pengawasan DPB juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu di Kota Cimahi. Data pemilih yang valid diharapkan dapat menjadi fondasi bagi proses demokrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....