Hasbullah Dorong Regulasi Berbasis HAM dalam Menyikapi Dinamika Sosial Cianjur
- 21 Agt 2026 09:37 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID,Bandung - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Jawa Barat, Hasbullah Fudail, mendorong Pemerintah Kabupaten Cianjur menyusun regulasi dan kebijakan daerah terkait isu sosial sensitif dengan perspektif hak asasi manusia. Penekanan ini disampaikan dalam audiensi bersama Pemkab Cianjur di Kantor Bupati Cianjur, Kamis 20 Agustus 2026.
Pertemuan lintas sektor tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Ahmad Rifai Azhari, Ketua Umum MUI Kabupaten Cianjur Drs. KH. R. Abdul Rauf, serta jajaran perangkat daerah terkait. Audiensi berfokus pada pembahasan dinamika sosial dan situasi HAM di Cianjur, meliputi isu LGBT, kelompok Ahmadiyah, hingga perlindungan anak dan kesehatan masyarakat.
Hasbullah menekankan penyusunan regulasi daerah tidak boleh menggunakan pendekatan penghakiman, persekusi, maupun intimidasi terhadap kelompok tertentu. Menurutnya, masalah sosial yang sensitif harus disikapi secara komprehensif lewat pendekatan hukum, ekonomi, sosial, hingga nilai agama yang berlaku di masyarakat.
“Keberadaannya tidak bisa kita larang, tetapi perilakunya harus kita lihat dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku. Jangan membuat Perda yang berbasis intimidasi, regulasi harus berbasis HAM,” ujar Hasbullah dalam keterangan tertulis yang diterima RRI, Jumat 21 Agustus 2026.
Selain isu sensitif orang dewasa, Hasbullah menyoroti pentingnya perlindungan anak dan pelajar sebagai generasi penerus. Ia mendorong kolaborasi antara pemerintah, sekolah, tokoh agama, dan keluarga untuk menciptakan lingkungan aman bagi tumbuh kembang anak dari bahaya kekerasan maupun eksploitasi.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Kabupaten Cianjur, KH. R. Abdul Rauf, menyatakan pihaknya menolak perilaku LGBT yang dilakukan secara terbuka karena berpotensi memicu keresahan sosial. Meski demikian, MUI tetap mengedepankan koordinasi dengan pemerintah daerah dan meredam potensi aksi main hakim sendiri dari kelompok masyarakat.
“Yang sudah kami lakukan adalah meredam kelompok garis keras karena ada konsekuensi hukum. Pendekatan harus terukur agar tidak memicu konflik sosial yang lebih luas,” ungkap Abdul Rauf.
Dari sisi penanganan teknis, Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur menyoroti isu sosial dari sudut pandang edukasi pencegahan penyakit menular seksual dan HIV/AIDS. Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mencatat sebanyak 133 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang tahun berjalan, yang memerlukan penguatan pola asuh serta pendampingan keluarga.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur mengonfirmasi bahwa daerah telah memiliki sejumlah regulasi terkait pencegahan dini budaya LGBT dalam ketahanan keluarga, penyelenggaraan kesehatan, serta perlindungan perempuan dan anak. Regulasi tersebut terus diselaraskan agar tidak melangkahi kewenangan hukum yang lebih tinggi serta tetap menghormati prinsip-prinsip HAM.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....