Program Prakarsa, RW di Kota Bandung Terima 1 Miliar Selama Lima Tahun

  • 10 Agt 2026 14:58 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung memproyeksikan setiap Rukun Warga (RW) di Kota Bandung akan menerima anggaran Program Prakarsa hingga total Rp1 miliar selama lima tahun, mulai 2025 hingga 2030.

‎Program tersebut dirancang agar masyarakat dapat menentukan sendiri prioritas pembangunan di lingkungan masing-masing melalui proses musyawarah warga. Saat ini, besaran anggaran yang dialokasikan mencapai Rp100 juta untuk setiap RW.

‎Wali Kota Bandung M Farhan mengatakan, penyaluran anggaran dilakukan secara bertahap untuk memastikan tata kelola Program Prakarsa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎"Iya, memang begitu rencananya. Kami memproyeksikan selama lima tahun, dari 2025 hingga 2030, setiap RW akan menerima total Rp1 miliar secara bertahap. Penambahan dilakukan bertahap agar kami dapat memastikan tata kelola anggaran Program Prakarsa berjalan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Farhan, Senin 10 Agustus 2026.

‎Menurut Farhan, tata kelola menjadi salah satu aspek utama dalam pelaksanaan program tersebut. Mulai dari proses rembuk warga, penunjukan pelaksana pekerjaan, pengadaan barang dan jasa, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dan pemeriksaan harus dilakukan sesuai aturan.

‎Ia menilai, mekanisme tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima manfaat anggaran, tetapi juga memahami bagaimana mengelola dana pembangunan secara tepat dan bertanggung jawab.

‎"Tujuannya agar warga pun memahami cara mengelola anggaran tersebut dengan benar," katanya.

‎Farhan menyebut pelaksanaan Program Prakarsa secara umum berjalan dengan baik. Sejumlah hal yang masih perlu diperbaiki, menurutnya, lebih banyak berkaitan dengan persoalan administrasi.

‎"Secara umum berjalan dengan baik. Jika pun ada hal yang perlu diperbaiki, sifatnya hanya masalah administrasi saja, alhamdulillah. Saat ini besaran anggarannya Rp100 juta per RW," ujarnya.

‎Pemkot Bandung juga membuka peluang untuk meningkatkan besaran anggaran Program Prakarsa pada tahun berikutnya. Namun, peningkatan tersebut akan terlebih dahulu mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan program.

‎"Betul. Jika hasil evaluasi nanti menunjukkan kinerja yang baik, tahun depan kami akan mengusulkan kenaikan menjadi Rp200 juta," katanya.

‎Farhan menjelaskan, salah satu kendala dalam pelaksanaan Program Prakarsa adalah menyesuaikan hasil rembuk warga dengan daftar atau kamus usulan yang telah ditetapkan pemerintah.

‎Ia mencontohkan, warga bisa saja mengusulkan pengadaan perangkat komputer karena dianggap dibutuhkan untuk mendukung kegiatan di lingkungan. Namun, apabila jenis barang tersebut belum tercantum dalam kamus usulan, maka pengadaannya belum dapat langsung diproses.

‎"Kesulitannya lebih pada penyesuaian antara usulan hasil rembuk warga dengan daftar kamus usulan yang berlaku. Contohnya, warga menginginkan pengadaan perangkat komputer, namun barang tersebut belum tercantum dalam kamus usulan," jelasnya.

‎Menurut Farhan, usulan yang belum tercantum dalam kamus tidak dapat serta-merta diakomodasi pada tahun anggaran berjalan. Usulan tersebut baru dapat dipertimbangkan dalam penyusunan anggaran pada tahun berikutnya.

‎"Penyesuaian seperti itu tidak bisa langsung diproses saat itu juga, melainkan baru dapat diakomodasi pada anggaran tahun berikutnya. Demikianlah kendala yang kami temui," katanya.

‎Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Farhan meminta seluruh Ketua RW memastikan setiap usulan yang muncul dalam rembuk warga telah disesuaikan dengan kewenangan dan jenis belanja yang berlaku di tingkat RW.

‎Ia juga mendorong adanya pemutakhiran data dan daftar usulan secara berkala, mulai dari tingkat RT hingga RW. Dengan demikian, setiap kebutuhan yang disampaikan masyarakat memiliki dasar yang jelas dan dapat lebih mudah disesuaikan dengan mekanisme penganggaran.

‎"Saya sampaikan kepada seluruh Ketua RW agar memastikan setiap usulan hasil rembuk warga disesuaikan dengan daftar kewenangan dan jenis belanja yang berlaku di tingkat RW. Artinya, perlu dilakukan pemutakhiran data dan daftar usulan di tingkat RW hingga ke tingkat RT," ungkapnya.

‎Farhan berharap, proses tersebut dapat memperkuat dasar setiap usulan pembangunan yang diajukan masyarakat sekaligus mempercepat proses administrasi dan pencairan anggaran.

‎"Apabila usulan dari rembuk warga sudah sesuai dengan daftar kewenangan RW, maka tinggal disesuaikan dengan kamus usulan yang berlaku. Jika sudah sesuai, akan sangat memudahkan Bapak Lurah selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk memperjuangkan dan mempercepat proses pencairan anggarannya," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....