Pelanggaran Lingkungan, KDM Tutup Permanen Lima Tambang Batu Kapur di Cipatat

  • 05 Agt 2026 22:11 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung Barat - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan menutup permanen lima tambang dan pabrik batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan sekaligus melindungi kelestarian lingkungan.

Keputusan penutupan diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Surveillance (MCSP) serta penandatanganan kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di BPSDMP Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi.

Menurutnya, tindakan itu diambil setelah pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan lingkungan hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). "Yang lima itu sudah ditutup kemarin," kata Dedi Mulyadi, Selasa 4 Agustus 2026.

Dedi menegaskan bahwa penutupan terhadap lima perusahaan tersebut bersifat permanen dan tidak akan dicabut. Ia memastikan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas usaha yang terbukti melanggar aturan perlindungan lingkungan.

"Sudah ditutup permanen karena itu sudah melanggar dari sisi Amdal," tegasnya.

Langkah tersebut menjadi sinyal kuat perubahan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menata sektor pertambangan. Aktivitas ekonomi tidak lagi dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban menjaga lingkungan dan menaati regulasi yang berlaku.Kecamatan Cipatat selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan industri batu kapur terbesar di Kabupaten Bandung Barat. Keberadaan tambang dan pabrik kapur telah menyerap ribuan tenaga kerja sekaligus menjadi penggerak ekonomi masyarakat setempat.

Di sisi lain, aktivitas pertambangan juga memunculkan berbagai persoalan lingkungan yang dikeluhkan warga. Kerusakan bentang alam, pencemaran debu, gangguan kesehatan, hingga ancaman terhadap sumber mata air menjadi persoalan yang terus mendapat sorotan.

Meski demikian, Dedi mengakui keputusan tersebut membawa dampak sosial yang tidak ringan bagi para pekerja. Pemerintah kini berupaya memastikan masyarakat yang kehilangan mata pencaharian tetap memperoleh solusi melalui program bantuan dan alih pekerjaan.

"Awalnya, jumlah pekerja yang tercatat terdampak berada di angka 508 orang. Namun dalam perkembangannya, jumlah tersebut meningkat hingga mendekati 1.000 orang," ucapnya.

Menurut Dedi, lonjakan jumlah penerima bantuan masih harus diverifikasi secara menyeluruh. Pemerintah menemukan adanya indikasi bertambahnya warga yang mengajukan diri setelah mengetahui adanya program kompensasi dari pemerintah. "Jumlah orang yang harus mendapat bantuan dan alih kerjanya ternyata bertambah dari 508 menjadi 1.000. Biasa, kalau begitu dengar mau dapat bantuan (jumlah selalu) bertambah," ujarnya.

Pemprov Jawa Barat memastikan proses pendataan dilakukan secara ketat agar bantuan tepat sasaran. Verifikasi lapangan terus dilakukan untuk memastikan penerima benar-benar merupakan pekerja yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan dan industri batu kapur.

"Tapi lagi kita identifikasi agar mereka betul-betul bekerja di sektor pertambangan maupun industri kapur yang ada di situ. Asal benar-benar mereka bekerja di sektor itu," tegasnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan lima tambang dan pabrik batu kapur di Cipatat tidak akan kembali beroperasi. Ke depan, fokus pemerintah diarahkan pada pemulihan lingkungan, penataan kawasan pertambangan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat terdampak melalui program pendampingan dan kesempatan kerja baru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....