KDM Tegas Minta ATR/BPN Hentikan Praktik Lama, Soroti Sertifikat Lahan Publik
- 05 Agt 2026 22:10 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar tidak lagi mengulangi praktik tata kelola pertanahan yang dinilai menjadi akar berbagai persoalan agraria di sejumlah daerah. Menurutnya, pembenahan sistem pertanahan menjadi langkah penting untuk melindungi aset negara sekaligus menjaga kepentingan masyarakat.
Peringatan tersebut disampaikan Dedi saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Surveillance (MCSP) serta penandatanganan kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di BPSDMP Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa 4 Agustus 2026. Kegiatan itu dihadiri para kepala daerah, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor agraria.
"Saya mengingatkan teman-teman ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk tidak mengulangi lagi perilaku yang terjadi di masa lalu," ujar Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM menyoroti masih adanya kawasan yang seharusnya menjadi milik negara atau ruang publik justru telah bersertifikat atas nama perorangan maupun badan usaha. Kondisi tersebut dinilai tidak boleh terus berlanjut apabila pemerintah ingin mewujudkan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Ia mengungkapkan, sejumlah kawasan strategis seperti sempadan sungai, sempadan jalan, sumber mata air, hingga kawasan danau masih ditemukan berada dalam kepemilikan pribadi maupun perusahaan. Situasi itu berpotensi memicu konflik agraria, mengganggu fungsi lingkungan, serta mengurangi akses masyarakat terhadap ruang publik.
"Daerah-daerah sempadan sungai, daerah sempadan jalan, sumber-sumber mata air, danau, banyak yang memiliki kepemilikan yang bersifat personal atau perusahaan, atau tersertifikatkan. Bukan atas nama negara, tetapi atas nama pribadi atau swasta. Itu tidak boleh lagi," katanya.
Menurut Dedi, penataan ruang harus berjalan seiring dengan upaya penyelamatan aset negara. Lemahnya administrasi pertanahan selama bertahun-tahun dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya sengketa lahan dan tumpang tindih kepemilikan aset.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh aset milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat tersertifikasi dalam kurun waktu tiga tahun ke depan. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penguasaan aset daerah oleh pihak yang tidak berhak.
"Mudah-mudahan seluruh aset daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam tiga tahun ke depan sudah selesai tersertifikasi," ucapnya.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Pemprov Jawa Barat juga akan menyiapkan dukungan anggaran bagi proses legalisasi aset pemerintah. Kebijakan itu menjadi bagian dari strategi memperkuat perlindungan hukum terhadap aset milik daerah.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menganggarkan untuk membiayai agar aset-aset pemerintah memiliki akta yang otentik," ungkapnya.
Selain fokus pada aset pemerintah, Dedi memastikan Pemprov Jawa Barat siap mendukung percepatan penataan dan sertifikasi pertanahan hingga ke tingkat desa. Ia menilai penyelesaian persoalan agraria memerlukan sinergi antara pemerintah daerah dan BPN agar proses penataan lahan berjalan lebih cepat dan efektif.
"Kalau nanti diselenggarakan di desa-desa, provinsi siap mendukung. BPN yang menggarap persoalan penataan pertanahan ini," jelasnya.
Dedi menegaskan bahwa tata ruang bukan sekadar berkaitan dengan pembangunan fisik maupun investasi, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan hak masyarakat atas ruang publik. Karena itu, penertiban kawasan strategis yang seharusnya berada dalam penguasaan negara akan menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam beberapa tahun mendatang.
"Sebab ketika sempadan sungai, mata air, atau kawasan publik lainnya berpindah ke tangan privat, yang hilang bukan hanya aset negara. Yang ikut tergerus adalah fungsi ekologis, kepentingan publik, dan kemampuan pemerintah menjaga ruang hidup masyarakatnya," kata Dedi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....