Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Penebangan Pohon
- 03 Agt 2026 14:17 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas penebangan pohon menyusul kasus yang terjadi di Jalan R.E. Martadinata (Jalan Riau) beberapa waktu lalu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pelanggaran mendapat sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan kasus penebangan pohon tersebut merupakan pelanggaran serius karena diduga melanggar sejumlah aturan sekaligus.
"Iya, antisipasi ke depan tentu kita akan melakukan langkah-langkah yang lebih ketat. Sekarang ini kita harus menunjukkan bahwa setiap pelanggaran ada konsekuensinya. Pelanggaran ini bukan pelanggaran ringan sama sekali. Pertama, yang dilanggar adalah Perda Kota Bandung," ujar Farhan, Senin 3 Agustus 2026.
Farhan menjelaskan, selain Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon serta Undang-Undang Lingkungan Hidup.
"Yang kedua adalah surat edaran moratorium penebangan pohon oleh Gubernur Jawa Barat. Yang ketiga adalah Undang-Undang Lingkungan Hidup," katanya.
Tak hanya itu, menurut Farhan, dugaan pelanggaran juga menyentuh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan atau pemusnahan barang milik negara.
"Yang keempat adalah KUHP tentang penghancuran barang milik negara atau pemusnahan barang milik negara," ucapnya.
Farhan menegaskan, seluruh dugaan pelanggaran tersebut akan didalami secara menyeluruh agar proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
"Ini pelanggaran yang sangat serius. Keempat-empatnya akan kita dalami satu per satu sehingga semuanya mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum," ucapnya.
Selain penegakan hukum, Pemkot Bandung juga akan menindaklanjuti persepsi masyarakat terkait kasus tersebut. Menurut Farhan, apabila muncul dugaan adanya praktik yang tidak semestinya, pemerintah akan melakukan pembenahan secara menyeluruh.
"Persepsi masyarakat itu wajar apabila memang ada dugaan permainan. Ini akan kita bersihkan dulu semuanya. Tetapi yang sama pentingnya adalah mengembalikan atau melakukan rehabilitasi terhadap kerusakan yang telah terjadi," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....