Pemkot Bandung: Perizinan Lapangan Padel Harus Sesuai Tata Ruang
- 03 Agt 2026 13:12 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung menegaskan seluruh permohonan pembangunan lapangan padel harus memenuhi ketentuan tata ruang dan persyaratan bangunan gedung. Permohonan yang tidak sesuai dengan rekomendasi teknis tata ruang dipastikan akan ditolak.
Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanuddin, mengatakan banyak permohonan pembangunan lapangan padel yang tidak disetujui karena tidak memenuhi ketentuan. Namun, apabila seluruh persyaratan tata ruang dan bangunan gedung telah dipenuhi, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menolaknya.
"Semua harus berdasarkan rekomendasi teknis tata ruang. Banyak permohonan lapangan padel yang kami tolak. Tetapi kalau memang sudah sesuai dengan aturan tata ruang dan bangunan gedung, kami tidak memiliki hak untuk menolak," ujar Rulli, Senin 3 Agustus 2026.
Rulli mengakui salah satu persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat adalah kebisingan dari aktivitas lapangan padel. Namun, berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, persetujuan warga tidak menjadi persyaratan dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Memang tidak dipersyaratkan adanya izin warga. Itu merupakan bagian dari semangat kemudahan berinvestasi dari pemerintah pusat. Namun demikian, kami di Ciptabintar tetap meminta adanya pemberitahuan kepada warga sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar, meskipun hal tersebut tidak tercantum dalam persyaratan SIMBG," katanya.
Menurutnya, setiap pembangunan fasilitas olahraga juga harus disesuaikan dengan fungsi dan standar teknis bangunan. Lapangan padel memiliki spesifikasi yang berbeda dengan lapangan futsal sehingga desain dan bangunannya harus mengikuti standar yang berlaku.
"Standar dan program ruang lapangan futsal dan padel itu berbeda. Harus disesuaikan karena mengacu pada keandalan bangunan, mulai dari standar ketinggian, lebar, hingga ketentuan teknis lainnya," ujarnya.
Terkait salah satu lapangan padel yang sempat mendapat aduan warga, Rulli memastikan dari aspek tata ruang dan bangunan tidak ditemukan pelanggaran. Hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan tersebut tidak berdiri di atas sempadan atau area yang dilarang untuk dibangun.
"Kami sudah melakukan pengecekan. Dari aspek tata ruang dan bangunan tidak ada yang dilanggar. Bahkan pemilik lapangan bersedia memundurkan posisi bangunan sebagai bentuk penyelesaian atas aduan warga," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa perizinan pembangunan lapangan padel di Jalan Riau telah melalui seluruh mekanisme dalam SIMBG dan telah memenuhi seluruh persyaratan tata ruang serta bangunan gedung.
Sementara itu, mengenai dugaan penebangan pohon di lokasi yang sama, Rulli menegaskan persoalan tersebut berada di luar kewenangan Dinas Ciptabintar.
"Itu bisa bermacam-macam, tetapi bukan ranah saya untuk menjawab terkait penebangan pohon," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....