Satpol PP Bandung Tegaskan Penebangan Pohon Ilegal dan Kebisingan Lapangan Padel

  • 03 Agt 2026 11:47 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan, dugaan penebangan pohon tanpa izin di kawasan Jalan Riau serta persoalan kebisingan dari aktivitas lapangan padel merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

‎Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penebangan pohon tanpa izin dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan dalam Perda tersebut.

‎"Intinya, dua-duanya melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Untuk penebangan pohon tanpa izin, karena diameter pohon lebih dari 10 sentimeter, sanksinya adalah mengganti satu pohon yang ditebang dengan 100 pohon pengganti, ditambah denda paksa sebesar Rp10 juta," ujar Bambang, Senin 3 Agustus 2026.


‎‎Sementara itu, terkait kebisingan dari aktivitas lapangan padel, Bambang menjelaskan pelanggaran tersebut juga diatur dalam Pasal 17 Perda yang sama. Pelaku dapat dikenai biaya paksa sebesar Rp10 juta.

‎Sebagai tindak lanjut, Satpol PP mengundang pengelola lapangan padel untuk menjalani pemeriksaan di Markas Komando Satpol PP Kota Bandung.

‎‎"Hari ini pengelola kami undang. Mudah-mudahan kooperatif dan hadir untuk memberikan penjelasan. Sebelumnya kami sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Sekarang tinggal melanjutkan prosesnya," katanya.


‎‎Bambang mengungkapkan, berdasarkan hasil komunikasi sebelumnya, pihak pengelola berkomitmen membatasi operasional lapangan hingga pukul 22.00 WIB, tidak lagi sampai tengah malam. Selain itu, mereka juga berjanji memasang peredam suara guna mengurangi dampak kebisingan terhadap lingkungan sekitar.

‎‎"Mereka menyampaikan kegiatan dibatasi sampai pukul 10 malam dan akan memasang peredam. Namun, persoalan kebisingan tetap kami tindak lanjuti melalui penegakan Perda," tegasnya.

‎‎Ia menambahkan, penanganan kasus penebangan pohon tanpa izin di Kota Bandung masih terus berjalan. Sejumlah perkara telah disidangkan, sementara lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

‎‎"Kasusnya bervariasi. Ada yang sudah disidangkan dan ada yang masih berproses. Di Cikirayah sekitar 10 kasus, di lokasi ini sembilan kasus, belum termasuk di Antapani dan Sawah Guling yang juga masih dalam tahap pemeriksaan," jelasnya.


‎‎Bambang kembali menegaskan bahwa ketentuan penggantian 100 pohon serta denda Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang tanpa izin merupakan amanat Perda Nomor 3 Tahun 2026.

‎‎"Betul, satu pohon yang ditebang wajib diganti 100 pohon, ditambah denda Rp10 juta per pohon. Itu diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2026," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....