Satlantas Polresta Bandung Sita dan Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
- 03 Agt 2026 13:08 WIB
- Bandung
Poin Utama
- Satlantas Polresta Bandung memusnahkan 1.589 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di Mapolresta Bandung pada Senin, 3 Agustus 2026.
- Pemusnahan knalpot brong merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
- Ribuan knalpot tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan secara bersama antara Satlantas Polresta Bandung dan Polsek jajaran.
RRI.CO.ID, Soreang - Sebanyak 1.589 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, dimusnahkan jajaran Satlantas Polresta Bandung. Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Bandung, Senin 3 Agustus 2026.
Penindakan itu menjadi bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Ribuan knalpot tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan Satlantas Polresta Bandung bersama Polsek jajaran.
“Kami mewakili Bapak Kapolresta Bandung akan melaksanakan kegiatan pemusnahan knalpot hasil kegiatan Satlantas Polresta Bandung beserta polsek jajaran dalam rangka pemberantasan atau penertiban penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong,” kata Kabag Ops Polresta Bandung, Kompol Aep Suhendi didampingi Kasatlantas Kompol Ega Prayudi.
Rinciannya antara tanggal 9 hingga 18 Juli 2026 sebanyak 528 buah. Kemudian antara 19 sampai 25 Juli sebanyak 427, dan 26 Juli hingga 3 Agustus 2026, ada 589 knalpot borong yang diamankan.
“ Ini merupakan hasil kerja nyata dari Satlantas dan polsek jajaran Polresta Bandung,” ujarnya.
Aep menegaskan seluruh barang bukti yang telah disita akan dimusnahkan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
“Semua barang bukti akan kami musnahkan,” tegasnya.
Menurutnya, penertiban terhadap knalpot brong tidak akan berhenti pada kegiatan pemusnahan kali ini. Satlantas bersama seluruh polsek jajaran akan terus melakukan razia di wilayah Kabupaten Bandung.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Satlantas Polresta Bandung beserta polsek jajaran akan senantiasa terus menertibkan para pengguna knalpot brong di wilayah Kabupaten Bandung,” katanya.
Aep juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Bandung, agar segera menertibkan diri untuk tidak menggunakan knalpot di luar standar yang tentunya akan mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya,” ucapnya.
Selain kepada pengguna kendaraan, polisi turut mengingatkan produsen maupun penjual knalpot brong agar penggunaannya tidak diperuntukkan di jalan umum. Menurut Aep, knalpot tersebut hanya diperbolehkan digunakan di lintasan balap sesuai peruntukannya.
Sementara itu Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Ega Prayudi menegaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan suara bising yang mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat di lingkungan sekitar.
Satlantas Polresta Bandung pun memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah Kabupaten Bandung.
Polresta Bandung mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta turut berperan dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....