Pemkot Bandung Dalami Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau
- 03 Agt 2026 09:49 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendalami kasus penebangan 10 pohon peneduh di Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), tepatnya di kawasan Cihapit, Kota Bandung. Selain diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), kasus tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan penanganan kasus ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung sebagai polisi pengawas PPNS.
"Yang pasti, tidak hanya ada dugaan pelanggaran Perda, tetapi juga ada potensi pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup. Karena itu penanganannya melibatkan penyidik Gakkum Kementerian LH, PPNS, dan di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes," ujar Farhan, Senin 3 Agustus 2026.
Meski demikian, Farhan belum bersedia mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, penyampaian informasi itu masih terlalu dini dan berpotensi menimbulkan spekulasi.
"Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif," katanya.
Farhan menjelaskan, perkembangan terbaru menunjukkan penyelidikan yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung kini hampir rampung. Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mengusut penebangan 10 batang pohon di trotoar depan lapangan olahraga padel di Jalan L.L.R.E. Martadinata.
Ia mengungkapkan, proses penyelidikan sebenarnya telah dimulai sejak 29 Juni 2026. Awalnya, kasus tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran ringan dan sanksi administratif telah mulai diberikan. Namun, dalam perkembangannya terjadi eskalasi sehingga status dugaan pelanggaran meningkat menjadi pelanggaran berat.
"Penyelidikan sudah dilakukan sejak 29 Juni. Sanksi sudah mulai diberikan, tetapi ternyata terjadi eskalasi. Karena itu saya hentikan proses sebelumnya pada 30 Juli 2026. Setelah berjalan sekitar 30 hari, pelanggaran ringan berubah menjadi pelanggaran berat," jelasnya.
Menurut Farhan, waktu penyelidikan selama satu bulan diperlukan agar Satpol PP memiliki dasar yang kuat dalam mengungkap seluruh fakta di lapangan.
"Kalau ada yang bertanya kenapa membutuhkan waktu selama sebulan, itulah yang menjadi dasar bagi Satpol PP untuk melakukan penyelidikan secara mendalam. Dari penyelidikan tersebut masih banyak hal yang perlu kami dalami," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....