Disdukcapil Kota Bandung Ajak Warga Segera Aktifkan IKD
- 28 Jul 2026 12:06 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung terus mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini dinilai penting agar masyarakat siap ketika seluruh layanan publik mulai menerapkan penggunaan IKD secara menyeluruh.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Tatang Muhtar mengatakan, aktivasi IKD dapat dilakukan di seluruh titik layanan Disdukcapil, baik di kantor Disdukcapil, kantor kecamatan, gerai pelayanan, maupun lokasi layanan administrasi kependudukan lainnya.
"Seluruh operator Dukcapil sudah dapat melakukan aktivasi IKD. Namun prinsipnya, aktivasi harus dilakukan dengan bertatap muka karena ada kode rahasia yang diberikan sebagai bentuk perlindungan data pribadi," ujar Tatang, Selasa 28 Juli 2026.
Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Disdukcapil dan menawarkan aktivasi IKD tanpa pertemuan langsung.
"Kalau ada yang mengaku dari Dukcapil dan menawarkan aktivasi IKD tanpa bertatap muka, itu tidak benar. Silakan konfirmasi langsung kepada kami," tegasnya.
Menurut Tatang, salah satu keunggulan IKD adalah adanya fitur QR Code yang dapat digunakan untuk memverifikasi keaslian dokumen administrasi kependudukan. Dokumen yang telah dilengkapi barcode dapat dipindai menggunakan QR Code pada aplikasi IKD sehingga keasliannya dapat diketahui dengan mudah.
"QR Code menjadi kata kunci untuk memastikan dokumen administrasi kependudukan asli atau tidak. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke Dukcapil hanya untuk mengecek keaslian dokumen," katanya.
Ia mencontohkan, fitur tersebut sangat bermanfaat bagi pelaku usaha, seperti pemilik usaha rental kendaraan, untuk memastikan keaslian dokumen calon penyewa sebelum melakukan transaksi.
"Kalau pemilik rental sudah memiliki IKD, sejak awal dia bisa mendeteksi apakah dokumen yang ditunjukkan asli atau tidak. Ini menjadi manfaat penting dari IKD," jelasnya.
Meski demikian, tingkat aktivasi IKD di Kota Bandung masih tergolong rendah. Dari target nasional sebanyak 583.057 wajib IKD, hingga saat ini baru 138.252 warga yang telah mengaktifkan IKD atau sekitar 23 persen dari target.
Tatang menilai rendahnya capaian tersebut karena penggunaan IKD masih tergolong baru dan belum diterapkan secara luas oleh seluruh instansi pelayanan.
"Penggunaan IKD masih baru dan baru digunakan oleh beberapa instansi. Masyarakat juga masih merasa cukup menggunakan KTP elektronik dan dokumen kependudukan konvensional, sehingga belum banyak yang terdorong untuk mengaktifkan IKD," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....