Pemkot Bandung Pengadaan Ruang Terbuka Hijau 2026 Belum Dianggarkan

  • 28 Jul 2026 10:38 WIB
  •  Bandung
Poin Utama
  • Pemkot Bandung belum mengalokasikan anggaran untuk pengadaan Ruang Terbuka Hijau pada tahun 2026.
  • Pemerintah Kota Bandung memprioritaskan peningkatan Indeks Ruang Terbuka Hijau Berkelanjutan (RTHB) dan penyelesaian masalah Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
  • Wali Kota Muhammad Farhan menegaskan bahwa fokus utama adalah memenuhi indikator RTHB sebelum melaksanakan berbagai mekanisme pengadaan lahan RTH.

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum mengalokasikan anggaran untuk pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada tahun 2026. Saat ini, pemerintah memprioritaskan peningkatan Indeks Ruang Terbuka Hijau Berkelanjutan (RTHB) serta penyelesaian persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang masih menjadi pembahasan dengan pemerintah pusat.

‎Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan fokus utama saat ini adalah memenuhi indikator RTHB sebelum melaksanakan berbagai mekanisme pengadaan lahan RTH.

‎"Tidak ada anggaran untuk pengadaan RTH tahun ini karena kami sedang mengejar RTHB dulu. RTHB berupa indeks yang menghitung bukan hanya luasan ruang terbuka hijau, tetapi juga vegetasi, sumber air, dan kebersihan udara," ujar Farhan, Selasa 28 Juli 2026.

‎Farhan mengakui salah satu tantangan terbesar Kota Bandung dalam memenuhi indikator tersebut adalah kualitas udara yang masih buruk. Menurutnya, tingginya polusi udara, terutama yang berasal dari emisi kendaraan bermesin diesel, turut memengaruhi nilai indeks RTHB.

‎"Saya harus akui bahwa kebersihan udara di Kota Bandung termasuk yang terburuk di Indonesia. Itu disebabkan oleh partikel diesel," katanya.

‎Selain itu, Pemkot Bandung juga masih menunggu adanya kesepakatan mengenai penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hingga kini, pembahasan mengenai status lahan tersebut masih menjadi perdebatan antara Kementerian Dalam Negeri, ATR/BPN, dan pemerintah daerah.

‎Menurut Farhan, persoalan di lapangan tidak sesederhana melihat kondisi fisik lahan. Masih banyak perbedaan penafsiran mengenai status suatu lahan, apakah masih termasuk sawah atau sudah beralih fungsi.

‎"Secara teknis di lapangan memang cukup sulit menggambarkannya. Misalnya saya datang ke satu lokasi, menurut BPN itu sawah. Tapi warga mengatakan itu bukan sawah karena sudah lama kering. Padahal sebelumnya memang pernah menjadi sawah. Perdebatan seperti itu yang harus diselesaikan terlebih dahulu," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....