Pemkot Bandung Beri Diskon Tunggakan PBB hingga 100 Persen, Berlaku hingga Akhir

  • 22 Jul 2026 15:20 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menghadirkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat. Program yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 ini memberikan potongan pokok tunggakan PBB hingga 100 persen disertai penghapusan denda, sebagai upaya meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

‎‎Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang diinisiasi Wali Kota Bandung sebagai bentuk insentif bagi masyarakat.

‎"Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat," ujar Andri, Rabu 22 Juli 2026.


‎‎Andri menjelaskan, program ini merupakan insentif pajak kedua yang diluncurkan Pemkot Bandung sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, hingga 30 Juni 2026, pemerintah memberikan diskon 10 persen bagi pembayaran PBB tahun berjalan 2026, disertai pembebasan denda bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

‎‎"Program pertama ditujukan bagi wajib pajak yang patuh membayar PBB tahun 2026 dengan mendapatkan diskon 10 persen. Sekarang kita masuk ke program kedua, yaitu diskon pokok piutang PBB untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya," katanya.

‎‎Dalam program kali ini, terdapat tiga kategori potongan pokok tunggakan. Syarat utamanya, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi PBB Tahun Pajak 2026. Setelah itu, sistem secara otomatis akan menghitung besaran potongan sesuai kategori tunggakan yang dimiliki.

‎‎"Persyaratan utamanya cukup membayar PBB tahun 2026. Setelah itu, secara sistem nilai tagihan tunggakan langsung berubah sesuai kategori diskonnya. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda mengajukan permohonan," ujarnya.


‎‎Menurut Andri, seluruh proses dibuat lebih sederhana karena potongan akan diterapkan otomatis saat pembayaran dilakukan melalui bank maupun kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan Bapenda.

‎‎"Masyarakat tidak perlu lagi mengurus administrasi pengajuan diskon. Sistem akan langsung menghitung besaran potongan sesuai tahun piutang yang dimiliki wajib pajak," ucapnya.

‎‎Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, program ini juga menjadi salah satu strategi Bapenda dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. Pada 2026, target penerimaan PBB Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp700 miliar, meningkat sekitar Rp100 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

‎‎Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan PBB telah mencapai Rp294,6 miliar. Meski demikian, Andri menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan pendekatan yang berpihak kepada masyarakat melalui berbagai kebijakan insentif.

‎‎"Tujuan utamanya bukan hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga membantu masyarakat mengurangi beban serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak," tuturnya.

‎‎Ia menambahkan, persoalan piutang PBB merupakan tantangan yang dihadapi hampir seluruh pemerintah daerah sejak pengelolaan PBB dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada 2013.

‎‎"Dulu PBB dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak. Ketika dilimpahkan menjadi pajak daerah, piutang-piutang lama juga ikut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," jelasnya.

‎‎Karena itu, Andri mengimbau masyarakat memanfaatkan program yang hanya berlangsung hingga 31 Desember 2026 tersebut.

‎‎"Program seperti ini tidak dilaksanakan setiap tahun. Tahun lalu hanya berlangsung dua bulan, sedangkan tahun ini diberikan waktu lebih panjang selama enam bulan. Manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang masih tertunggak," katanya.

‎‎Sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Bapenda Kota Bandung juga akan membuka layanan perpajakan dalam kegiatan Gebyar Utama (Gerakan Bandung Unggul Melayani Warga) yang digelar pada Minggu, 26 Juli 2026, di Lapangan Gasmin Antapani.

‎‎Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik dalam satu lokasi, mulai dari pelayanan PBB, pajak kendaraan bermotor, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga berbagai layanan pemerintahan lainnya.

‎"Kami mengajak masyarakat datang ke Gebyar Utama. Banyak pelayanan publik yang bisa dimanfaatkan dalam satu hari, termasuk layanan perpajakan. Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya," tandasnya.

‎‎Rincian Program Diskon Tunggakan PBB-P2 2026:

‎‎Diskon 100 persen untuk tunggakan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2012, sehingga pokok tunggakan dibebaskan sepenuhnya dan bebas denda.

‎Diskon 50 persen untuk tunggakan Tahun Pajak 2013–2020.

‎Diskon 25 persen untuk tunggakan Tahun Pajak 2021–2025.

Program ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban yang jauh lebih ringan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....