Perceraian di Bandung Tinggi,Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Penyebabnya

  • 13 Jul 2026 10:41 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Pengadilan Agama (PA) Bandung mencatat sebanyak 4.175 perkara perceraian didaftarkan sejak Januari hingga pertengahan Juli 2026. Faktor ekonomi dan hadirnya pihak ketiga masih menjadi penyebab yang paling banyak melatarbelakangi gugatan perceraian.

‎Panitera Pengadilan Agama Bandung Dede Supriadi menjelaskan, selama periode tersebut jumlah seluruh perkara yang masuk ke PA Bandung mencapai 4.958 perkara. Angka itu mencakup perkara perceraian maupun perkara lain seperti kewarisan, perwalian, hibah hingga permohonan.

‎”Untuk semua perkara yang terdaftar di PA Bandung itu 4.958. Itu semua perkara, ada waris, permohonan, hingga perwalian. Tapi khusus perceraian 4.175 perkara,” kata Dede, Minggu, 12 Juli 2026.

‎Menurutnya, mayoritas perkara yang diterima telah diselesaikan melalui putusan majelis hakim. Namun, masih terdapat ratusan perkara yang saat ini masih dalam proses persidangan.

‎”Sudah diputus, perkara itu diputusnya 4.692. Jadi sisa perkara kami yang belum diputus 782 perkara. Itu tanggungan PA Bandung,” katanya.

‎Dede mengungkapkan, persoalan ekonomi masih menjadi alasan yang paling sering diajukan pasangan suami istri saat mengajukan perceraian. Selain itu, gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan juga menjadi faktor dominan dalam perkara yang ditangani.

‎”Iya ekonomi, dan gangguan pihak ketiga. Alasan lainnya ada tapi jumlahnya sedikit lah. Mayoritasnya justru karena ekonomi dan gangguan pihak ketiga,”ujarnya.


‎Sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, setiap pasangan yang mengajukan perceraian diwajibkan mengikuti proses mediasi. Tahapan tersebut bertujuan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdamai.

‎”Jadi setelah perkara didaftar itu, kami panggil dua-duanya untuk hadir di persidangan. Kalau saat persidangan hadir, masuk ke tahapan mediasi. Ditunjuk mediator oleh pengadilan,” katanya.

‎Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator akan melaporkan hasilnya kepada majelis hakim untuk melanjutkan proses persidangan.

‎”Baru nanti setelah mediasi, melaporkan mediator itu ke majelis hakim, Ini perkara ini sudah dimediasi namun tidak berhasil.Baru tahapan selanjutnya pemeriksaan pokok perkara,” lanjutnya.

‎Meski demikian, tidak semua perkara perceraian berakhir dengan putusan hakim. Dede mengatakan ada pasangan yang memutuskan mencabut gugatan setelah menjalani mediasi sehingga proses perceraian tidak dilanjutkan.

‎”Ya ada juga yang setelah mediasi dicabut kan, jadi tidak jadi lah gitu kan. Jadi ada forum mediasi di mana mediatornya ditunjuk oleh pengadilan untuk mendamaikan,” tegasnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....