Jejak Kolaborasi Internasional Membangun Informasi Geospasial Indonesia

  • 11 Jul 2026 20:47 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Setiap hari, pemerintah mengambil berbagai keputusan yang berkaitan dengan ruang. Mulai dari menerbitkan sertifikat tanah, membangun jalan, menyusun tata ruang, hingga menentukan kawasan investasi.

Di balik seluruh keputusan tersebut terdapat satu elemen yang jarang menjadi perhatian publik, tetapi memiliki peran yang sangat penting: informasi geospasial.

Informasi mengenai lokasi dan karakteristik suatu wilayah menjadi rujukan dalam pelayanan pertanahan, pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, hingga mitigasi bencana. Di negara kepulauan seperti Indonesia, yang memiliki puluhan juta bidang tanah dan ribuan pulau, keberadaan data yang akurat dan terintegrasi menjadi kebutuhan mendasar agar berbagai kebijakan pembangunan dapat berjalan lebih efektif.

Sebaliknya, ketika setiap instansi menggunakan data yang berbeda, berbagai persoalan dapat muncul. Mulai dari tumpang tindih pemanfaatan ruang, sengketa pertanahan, hingga lambatnya proses perizinan. Karena itu, pembangunan sistem informasi geospasial menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam dua dekade terakhir.

Perjalanan Panjang Membangun Informasi Geospasial Indonesia

Transformasi geospasial Indonesia tidak dibangun melalui satu proyek ataupun satu sumber pendanaan. Analisis Redaksi terhadap 80 proyek dengan total pendanaan puluhan triliun rupiah di bidang pemetaan, administrasi pertanahan, tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, hingga mitigasi bencana memperlihatkan satu pola yang konsisten: pembangunan sektor ini berlangsung secara bertahap selama lebih dari dua dekade.

Analisis terhadap berbagai proyek tersebut juga menunjukkan bahwa dukungan lembaga pembangunan internasional tidak semata-mata diwujudkan dalam kegiatan pemetaan atau penyediaan data geospasial. Hampir seluruh program dirancang dengan pendekatan yang lebih komprehensif, mencakup penguatan kelembagaan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia (capacity building), modernisasi sistem informasi, penyusunan standar dan regulasi, hingga transfer pengetahuan serta pemanfaatan teknologi digital.

Implementasinya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, komunitas pemetaan, sektor swasta, hingga organisasi masyarakat sipil. Pendekatan kolaboratif tersebut menunjukkan bahwa pembangunan informasi geospasial dipandang bukan sekadar sebagai proyek teknis, melainkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun kapasitas nasional agar mampu mengelola informasi ruang secara mandiri dan berkelanjutan.

Dari sisi jumlah proyek, World Bank dan USAID menjadi lembaga yang paling sering terlibat dengan masing-masing sembilan proyek. Di bawahnya terdapat Japan International Cooperation Agency (JICA) dengan tujuh proyek, Asian Development Bank (ADB) sebanyak enam proyek, serta Global Facility for Disaster Reduction and Recovery (GFDRR) dan Pemerintah Belanda (RVO) yang masing-masing mendukung lima proyek. Dukungan juga datang dari UNDP, KOICA, DFAT Australia, Uni Eropa, GIZ, hingga berbagai lembaga riset dan organisasi internasional lainnya.

Pola kolaborasi tersebut juga memperlihatkan perubahan fokus pembangunan. Pada fase awal, sebagian besar program diarahkan untuk memperkuat kapasitas survei, pemetaan, dan penyediaan peta dasar. Memasuki dekade berikutnya, ruang lingkupnya berkembang ke modernisasi administrasi pertanahan, pembangunan infrastruktur geospasial, penyusunan tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, pengurangan risiko bencana, hingga adaptasi terhadap perubahan iklim.

Secara kronologis, intensitas kerja sama juga terus meningkat. Dari 80 proyek yang dihimpun, lebih dari separuh dimulai pada dekade 2020-an, sedangkan sekitar sepertiganya berasal dari dekade 2010-an. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap informasi geospasial semakin besar seiring meningkatnya kompleksitas pembangunan nasional.

Tidak ada satu proyek yang membangun seluruh sistem. Masing-masing mengisi bagian yang berbeda dalam perjalanan panjang membangun ekosistem geospasial Indonesia. Sebagian menghasilkan peta dasar, sebagian memperkuat administrasi pertanahan, sebagian lainnya mengembangkan tata ruang, teknologi, maupun kapasitas kelembagaan.

Penguatan informasi geospasial juga didukung Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dan Satu Data Indonesia yang menjadi landasan integrasi referensi spasial, standardisasi, serta interoperabilitas data antar instansi. Kedua kebijakan tersebut memperkuat berbagai program kolaborasi internasional dalam membangun sistem informasi geospasial nasional.

Dalam konteks itulah Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) hadir. Program yang didukung Bank Dunia ini bukan menjadi titik awal pembangunan geospasial Indonesia, melainkan kelanjutan dari berbagai reformasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. ILASPP dirancang untuk memperkuat keterhubungan antara administrasi pertanahan, informasi geospasial, dan tata ruang sehingga seluruhnya dapat digunakan sebagai acuan bersama dalam mendukung pelayanan publik, kepastian hukum, serta perencanaan pembangunan.

Kolaborasi Internasional dan Kepentingan Nasional

Di balik kolaborasi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, muncul satu pertanyaan yang kerap mengemuka di ruang publik: mengapa proyek yang didukung lembaga pembangunan internasional juga membuka peluang bagi perusahaan asing untuk mengikuti proses tender?

Menurut Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, mekanisme tersebut merupakan praktik yang lazim dalam proyek-proyek pembangunan yang didukung lembaga keuangan internasional. Keterbukaan dalam proses pengadaan, kata dia, telah lama diterapkan di berbagai negara sebagai bagian dari tata kelola yang transparan dan kompetitif.

"Kalau menurut saya tidak ada masalah. Banyak pekerjaan yang memang melibatkan pihak asing, seperti riset kolaborasi maupun proyek-proyek pembangunan. Itu merupakan hal yang sudah biasa terjadi," ujarnya. Sabtu 11 Juli 2026.

Ia menilai keterlibatan perusahaan asing sebaiknya dipahami sebagai upaya menghadirkan kompetisi yang sehat. Melalui proses pengadaan yang terbuka, pemerintah memiliki kesempatan memilih penyedia jasa dengan pengalaman, kualitas, dan kemampuan teknis yang paling sesuai dengan kebutuhan proyek.

Namun, keterbukaan tersebut tidak berarti mengabaikan kepentingan nasional. Menurut Prof. Cecep, setiap proyek memiliki karakteristik yang berbeda sehingga pemerintah tetap memiliki ruang untuk menentukan mekanisme pengadaan berdasarkan kebutuhan teknologi, kapasitas pelaksana, serta ketentuan yang berlaku.

"Kalau memang membutuhkan keahlian dari luar dan tidak mengganggu kepentingan nasional, saya kira tidak ada persoalan melibatkan pihak asing," katanya.

Ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan sebuah proyek bukan ditentukan oleh asal negara peserta tender, melainkan oleh kualitas hasil pekerjaan serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan nilai tambah bagi pembangunan harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses pengadaan.

Di sisi lain, keterbukaan juga dapat menjadi pendorong bagi perusahaan nasional untuk terus meningkatkan kualitas, inovasi, dan daya saing. Persaingan yang sehat akan mendorong pelaku industri dalam negeri memperkuat kompetensinya sehingga mampu bersaing, tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga pada proyek-proyek berskala internasional.

"Bukan berarti semua proyek harus melibatkan pihak asing, tetapi juga bukan berarti semuanya harus ditutup. Yang terpenting adalah melihat kebutuhan proyeknya dan memastikan hasilnya memberikan manfaat bagi Indonesia," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....