Pemkab Sumedang Matangkan Persiapan Pilkades Serentak 2026, E-Voting Diterapkan

  • 05 Jul 2026 15:31 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Sumedang – Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan kesiapannya menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Berbagai persiapan telah dilakukan, mulai dari penyusunan regulasi, dukungan anggaran, kesiapan sumber daya manusia, hingga penerapan sistem pemungutan suara berbasis elektronik (e-voting).

Komitmen tersebut disampaikan dalam jawaban Bupati Sumedang atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa pada Rapat Paripurna DPRD Sumedang. Jawaban bupati dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati.

Dalam penyampaiannya, Tuti mengapresiasi masukan, kritik, dan saran dari seluruh fraksi DPRD yang dinilai menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda Pilkades. Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai kebutuhan penyelenggaraan Pilkades secara menyeluruh, termasuk koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan keamanan dan kelancaran seluruh tahapan.

"Kesiapan penyelenggaraan Pilkades meliputi aspek regulasi, penganggaran, sumber daya manusia, logistik, mekanisme pengawasan hingga dukungan keamanan yang telah kami koordinasikan bersama Forkopimda," ujar Tuti, dalam keterangannya, Sabtu 4 Juli 2026.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mengalokasikan bantuan keuangan daerah sebesar Rp2,5 miliar guna mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak di 93 desa yang akan memilih kepala desa pada tahun 2026.

Selain itu, penyusunan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa diharapkan mampu menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat sehingga proses demokrasi di tingkat desa dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Dalam pelaksanaannya nanti, Pemkab Sumedang juga akan memanfaatkan teknologi digital melalui sistem e-voting yang mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tuti menjelaskan, sistem pemungutan suara elektronik tersebut akan dioperasikan secara offline sehingga tidak terhubung ke jaringan internet.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, pemerintah daerah juga akan menyediakan Dashboard Pilkades yang dapat diakses masyarakat untuk memantau berbagai informasi terkait tahapan penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026. "Penyediaan dashboard ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa," katanya.

Di sisi lain, Pemkab Sumedang akan menerbitkan surat edaran mengenai netralitas bagi Penjabat Kepala Desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga panitia Pilkades.

Kebijakan tersebut bertujuan mencegah terjadinya praktik politik uang, penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, maupun bentuk pelanggaran lainnya yang berpotensi mencederai jalannya pesta demokrasi desa.

Melalui berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumedang berharap pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 dapat berlangsung aman, jujur, adil, demokratis, dan menghasilkan kepala desa yang memiliki legitimasi kuat untuk mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....