Kasatpol PP: Kawasan Pusdai Zona Merah, Pedagang Cuanki Segera Ditertibkan

  • 23 Jun 2026 09:59 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menertibkan pedagang yang berjualan di kawasan Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat, Jalan Diponegoro, termasuk di depan Gedung Kesehatan. Penertiban dilakukan menyusul instruksi langsung dari Wali Kota Bandung terkait pemanfaatan ruang publik dan ketertiban kota.

‎Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan kawasan tersebut merupakan zona merah yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas berdagang, termasuk pedagang cuanki yang selama ini beroperasi di sekitar lokasi.

‎“Hal ini bukan hanya soal ketertiban umum, tetapi juga menyangkut kepatutan dan fungsi ruang kota. Kita kembali pada fungsi area tersebut, karena dampaknya cukup besar, tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Bambang, Selasa 23 Juni 2026.

‎Menurutnya, keberadaan pedagang di kawasan tersebut juga dinilai mengganggu aktivitas ibadah masyarakat. Pemerintah menerima berbagai laporan terkait kerumunan yang tidak tertib hingga perilaku yang dianggap tidak sesuai norma, terutama pada malam hari.

‎“Banyak laporan dari masyarakat mengenai gangguan yang terjadi di sekitar kawasan Pusdai. Kondisi ini tentu berdampak pada ketenteraman lingkungan dan kenyamanan warga yang beraktivitas maupun beribadah,” katanya.

‎Bambang menjelaskan, sebelumnya pemerintah telah memberikan toleransi kepada para pedagang untuk tetap berjualan di kawasan tersebut. Kebijakan itu diberikan sebagai bentuk kompromi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.

‎Namun dalam praktiknya, berbagai kesepakatan yang telah dibuat tidak dijalankan secara konsisten oleh para pedagang. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk kembali menegakkan aturan yang berlaku.

‎“Sebenarnya kawasan tersebut merupakan zona merah yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas tersebut. Namun sebelumnya diberikan kebijakan oleh Wali Kota sebagai toleransi. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut tidak dijalankan sesuai kesepakatan,” ucapnya.

‎Untuk mendukung penertiban, Satpol PP Kota Bandung akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Hal ini mengingat kawasan Pusdai juga berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

‎Meski demikian, Bambang menegaskan Pemkot Bandung tetap memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan wilayah kota, sehingga langkah penertiban dinilai perlu dilakukan.

‎“Kami dari Satpol PP akan melaksanakan instruksi tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Namun karena sudah berdampak pada ketertiban dan keamanan kota, pemerintah kota tetap memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban,” katanya.

‎Ia menambahkan, pihaknya telah beberapa kali menyampaikan peringatan kepada para pedagang melalui koordinator lapangan. Selain mengingatkan agar mematuhi aturan, pemerintah juga telah menampung berbagai keluhan masyarakat yang muncul terkait aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

‎Terkait jam operasional, pemerintah sebelumnya memberikan toleransi waktu berjualan mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB. Bahkan pada periode tertentu, batas waktu tersebut sempat diperpanjang hingga pukul 03.00 dini hari.

‎Namun, menurut Bambang, berbagai pelanggaran masih terus terjadi meski toleransi telah diberikan berulang kali.

‎“Bahkan ketika ada penyesuaian kembali, tetap saja terjadi pelanggaran. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan penegakan yang lebih tegas, termasuk kemungkinan penertiban total di lokasi tersebut,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....