SPMB Tahap 2 Dibuka, Orang Tua Diminta Pastikan Data dan Titik Koordinat Sesuai

  • 23 Jun 2026 09:52 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung jenjang SD dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027 memasuki tahap kedua. Pendaftaran jalur Domisili dan Mutasi dibuka secara daring mulai 22 hingga 26 Juni 2026 melalui laman resmi SPMB Kota Bandung.

‎Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bandung telah melaksanakan proses pendataan atau pembuatan akun secara online, yang kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran tahap pertama melalui jalur Afirmasi dan Prestasi. Hasil seleksi tahap pertama tersebut telah diumumkan pada 19 Juni 2026.

‎Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengatakan pendaftaran tahap kedua menjadi kesempatan bagi calon peserta didik yang belum mengikuti atau belum lolos pada tahap sebelumnya untuk mendaftar melalui jalur Domisili maupun Mutasi.

‎“Bapak ibu orang tua murid baru, tahap 2 telah dibuka. Silakan pilih jalur dan sekolah sesuai dengan ketentuan. Pastikan data yang telah diunggah pada saat pendataan sudah benar dan lengkap karena data tersebut akan divalidasi dan diverifikasi oleh sekolah tujuan,” ujar Asep, Selasa 23 Juni 2026.

‎Asep menekankan pentingnya ketelitian dalam mengisi data pendaftaran, khususnya terkait titik koordinat tempat tinggal yang harus sesuai dengan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK). Selain itu, seluruh dokumen persyaratan yang diunggah juga harus jelas dan dapat terbaca dengan baik.


‎Untuk jalur Domisili jenjang SD, proses seleksi dilakukan berdasarkan usia calon peserta didik. Jika pada batas kuota terdapat pendaftar dengan usia yang sama, maka penentuan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.

‎Sementara itu, pada jenjang SMP, seleksi jalur Domisili dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan. Apabila terdapat pendaftar dengan jarak yang sama pada batas kuota, maka seleksi akan ditentukan berdasarkan usia calon peserta didik.

‎“Pastikan titik koordinat sesuai agar pada saat verifikasi dan validasi oleh sekolah tujuan tidak ada kendala,” katanya.

‎Pada jalur Mutasi, Asep menjelaskan bahwa seluruh persyaratan umum maupun khusus harus sudah diunggah dalam sistem. Pengisian alamat pada jalur ini juga dibedakan menjadi dua bagian. Pada formulir pendataan awal, alamat dan titik koordinat harus sesuai dengan KK, sedangkan pada persyaratan jalur Mutasi, alamat yang diisi adalah alamat domisili di Kota Bandung.

‎“Maksimalkan tahap terakhir ini. Jika ada kendala atau kesulitan dalam mendaftar, bisa menghubungi sekolah asal, sekolah tujuan maupun sekolah terdekat untuk mendapatkan bantuan. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan chatbox yang tersedia,” ujarnya.


‎Dinas Pendidikan Kota Bandung menetapkan kuota jalur Mutasi sebesar 5 persen untuk jenjang SD maupun SMP. Salah satu persyaratan khusus yang harus dipenuhi adalah melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua atau wali dari luar Kota Bandung yang diterbitkan paling lama 22 Juni 2025, serta dilengkapi surat keterangan pindah domisili dari RT dan RW setempat.

‎Adapun untuk jalur Mutasi anak guru, pendaftaran hanya diperbolehkan bagi calon peserta didik yang mendaftar ke sekolah tempat orang tua mengajar atau ditugaskan. Persyaratan yang harus dilampirkan antara lain Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) atau surat keputusan pegawai bagi tenaga kependidikan.

‎Sementara itu, kuota jalur Domisili ditetapkan sebesar 80 persen untuk jenjang SD dan 40 persen untuk jenjang SMP, termasuk kuota maksimal 10 persen bagi sekolah perbatasan. Informasi rinci mengenai kuota setiap sekolah dapat diakses melalui laman resmi SPMB Kota Bandung.

‎Persyaratan utama pada jalur Domisili adalah Kartu Keluarga yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum masa pendaftaran, atau paling lambat 22 Juni 2025.

‎Di akhir keterangannya, Asep mengingatkan para orang tua agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meloloskan peserta didik ke sekolah tertentu melalui cara yang tidak sesuai aturan.

‎Ia menegaskan bahwa praktik transaksional, gratifikasi, pungutan liar (pungli), maupun suap tidak memiliki tempat dalam pelaksanaan SPMB Kota Bandung.

‎“Ayo bapak ibu, kita jaga dan kawal bersama SPMB berintegritas di Kota Bandung. Yang utama adalah anak dapat melanjutkan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Saya yakin yang hebat adalah ananda. Insyaallah sekolah di manapun pasti bisa berprestasi, tentunya dengan dukungan hebat dari ayah dan bunda,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....