Empat Perusahaan Tambang di Sumedang Perpanjang Izin,Pemkab Perketat Pengawasan
- 19 Jun 2026 15:27 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan menyusul perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) bagi sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila usai menghadiri Penandatanganan Deklarasi Bersama dan Pakta Integritas Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Pengelola Proyek Strategis Jawa Barat di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 18 Juni 2026.
Kegiatan yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu turut dihadiri para kepala daerah se-Jawa Barat dan pelaku usaha pertambangan yang mendapatkan perpanjangan izin operasional.
Menurut Fajar, terdapat empat perusahaan tambang di Kabupaten Sumedang yang memperoleh perpanjangan izin usaha. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan seluruh aktivitas perusahaan tersebut akan diawasi secara ketat agar tetap mematuhi aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
"Arahan dari Pak Gubernur dan Pak Bupati jelas, setiap perusahaan tambang harus bertanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya," ujar Fajar.
Selain aspek lingkungan, Pemkab Sumedang juga memberikan perhatian khusus terhadap dampak aktivitas kendaraan angkutan tambang yang kerap melintasi jalan-jalan daerah.
Fajar mengatakan pemerintah akan menindak tegas kendaraan bertonase besar yang menggunakan jalur tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merusak infrastruktur jalan kabupaten.
Sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kendaraan angkutan berat yang tidak memenuhi spesifikasi penggunaan jalan daerah didorong untuk memanfaatkan jalan tol guna mengurangi kerusakan infrastruktur serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Kami ingin memastikan jalan kabupaten tetap terjaga. Kendaraan berat harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kerusakan maupun gangguan bagi masyarakat," katanya.
Lebih jauh, Fajar menegaskan pengawasan terhadap perusahaan tambang tidak hanya berfokus pada aspek perizinan dan lingkungan, tetapi juga pada kontribusi sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar.
Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di Sumedang harus mampu menghadirkan manfaat nyata melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Program tersebut diharapkan dapat menyentuh berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat desa yang berada di sekitar kawasan pertambangan.
"Perusahaan tambang harus memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kami ingin mereka aktif membantu pembangunan daerah, termasuk melalui program beasiswa, layanan kesehatan, dan berbagai kegiatan sosial lainnya," tutur Fajar.
Ia menambahkan, keberadaan perusahaan tambang harus menjadi bagian dari solusi pembangunan daerah, bukan sekadar menjalankan aktivitas bisnis semata.
Melalui pengawasan yang lebih ketat dan komitmen para pelaku usaha yang dituangkan dalam pakta integritas, Pemkab Sumedang berharap aktivitas pertambangan dapat berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....