Pemkot Bandung Bongkar Videotron Melintang di Jalan Riau
- 19 Jun 2026 14:39 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung kembali melanjutkan upaya penataan ruang kota dengan menertibkan reklame bando yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan estetika perkotaan. Kali ini, petugas gabungan membongkar sebuah reklame videotron yang melintang di atas Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), tepatnya di depan Hotel Santika Bandung.
Proses pembongkaran dilakukan pada Kamis malam hingga Jumat dini hari. Kegiatan dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dan baru selesai pada pukul 04.30 WIB.
Reklame yang ditertibkan berupa videotron dua muka berukuran 4 x 12 meter yang membentang di atas badan jalan. Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan wajah kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban tersebut merupakan langkah berkelanjutan yang dilakukan pemerintah untuk memastikan seluruh media reklame yang terpasang memenuhi aturan yang berlaku.
Menurutnya, sebelum proses pembongkaran dimulai, petugas terlebih dahulu melakukan penutupan sementara ruas Jalan LLRE Martadinata guna menjamin keselamatan pekerja maupun pengguna jalan.
“Penutupan jalan dilakukan agar proses pembongkaran dapat berjalan dengan lancar serta tidak membahayakan masyarakat yang melintas di lokasi kegiatan,” ujar Bambang, Jumat 19 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pembongkaran dilakukan terhadap seluruh konstruksi reklame bando, termasuk panel LED videotron yang terpasang. Mengingat ukuran reklame yang cukup besar dan posisinya berada tepat di atas badan jalan, proses pengerjaan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan personel gabungan serta sejumlah peralatan pendukung.
Selama proses berlangsung, petugas memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilakukan sesuai standar keselamatan kerja. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko yang dapat membahayakan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi.
“Karena konstruksinya cukup besar dan melintang di atas jalan, proses pembongkaran memerlukan kehati-hatian ekstra. Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur keselamatan yang telah ditetapkan,” katanya.
Bambang mengungkapkan, videotron yang dibongkar tersebut merupakan reklame bando ke-12 yang berhasil ditertibkan oleh Pemerintah Kota Bandung dalam rangka penataan ruang kota. Program penertiban akan terus dilakukan secara bertahap terhadap reklame-reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain untuk mempercantik wajah kota, penertiban reklame bando juga dilakukan karena keberadaannya dinilai berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban ruang publik, terutama jika dipasang melintang di atas jalan yang menjadi jalur lalu lintas masyarakat.
“Penataan reklame bukan hanya soal estetika, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan ruang publik,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan hambatan berarti maupun insiden yang mengganggu jalannya proses pembongkaran.
“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif. Proses pembongkaran dapat diselesaikan sesuai rencana tanpa adanya kejadian yang tidak diinginkan,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....