Komisi V DPRD Jabar Bongkar Carut-Marut Sistem Sekolah Maung yang Cacat Prosedur

  • 18 Jun 2026 19:36 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Gelombang polemik yang menyelimuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jawa Barat akhirnya memantik respons keras dari parlemen. Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat secara terbuka membongkar carut-marut pelaksanaan sistem seleksi yang dinilai cacat prosedur, tergesa-gesa, dan minim persiapan operasional.

Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menegaskan bahwa langkah strategis pemprov dalam menduplikasi program pusat justru berujung pada kekacauan di lapangan. Publik disuguhkan oleh malfungsi sistem digital serta ketidakadilan substansial sejak fase awal seleksi bergulir. Hal ini memicu keresahan massal di kalangan orang tua murid yang hak-hak anaknya terancam oleh ketidaksiapan birokrasi.

Menurut Yomanius, di tengah masa reses parlemen yang padat, pihaknya merasa memiliki kewajiban moral untuk segera meluruskan kesimpangsiuran informasi agar tidak diterima secara parsial oleh masyarakat. Silaturahim dan konferensi pers mendadak ini sengaja digelar guna memberikan transparansi utuh terkait kajian mendalam dari Komisi V atas karamnya sistem SPMB 2026 di Jawa Barat.

"Rekan-rekan media, sore ini kami dari Komisi V bersilaturahim terkait satu program strategis yang kemudian viral negatif di publik, yaitu tentang sistem penerimaan murid baru untuk SMA dan SMK negeri. Jadi banyak teman-teman wartawan yang bertanya tentang ini, dan kita dalam kesibukan reses, sehingga kalau menunggu selesai reses, teman-teman akan mendapatkan informasi yang tidak lengkap atau separuh-separuh," ujar Yomanius Untung saat memimpin konferensi pers di Bandung. Kamis 18 Juni 2026.

Akar persoalan dinilai bersumber dari pembagian dua fase seleksi yang timpang, yakni jalur sekolah unggulan yang disebut "Sekolah Maung" (Sekolah Manusia Unggul) dan jalur sekolah reguler. Yomanius menjelaskan bahwa Sekolah Maung sebenarnya dirancang sebagai program strategis daerah yang mengadopsi model Sekolah Garuda Transformasi milik pemerintah pusat. Meski memiliki orientasi mutu yang tinggi dengan batasan standar IQ minimal 130, implementasi teknis di lapangan justru berbanding terbalik dari semangat idealisnya.

Kegagalan keadilan sistemis mulai tampak pada jalur prestasi non-akademik di Sekolah Maung, khususnya pada kategori kepemimpinan. Berbeda dengan klaster olahraga atau seni yang penilaiannya bersifat progresif hingga mencapai angka maksimal berkat sertifikasi nasional maupun internasional, skor bagi siswa yang memiliki rekam jejak kepemimpinan seperti Ketua OSIS atau Pratama Pramuka yang justru dikunci pada angka tertentu dan relatif rendah.

"Namun di sini mulai bermasalah, karena jalur kepemimpinan tidak dipisahkan dari jalur lain yang memiliki skor berkembang. Jalur kepemimpinan seperti ketua OSIS atau Pratama Pramuka menjadi terkunci dengan nilai tertentu. Misalnya hanya mentok di 220, berbeda dengan jalur olahraga yang bisa mencapai nilai maksimal karena prestasi nasional atau internasional. Di sinilah muncul persoalan karena dianggap tidak fair. Misi sekolah Maung bagus, tetapi dalam implementasinya tidak seimbang," kata Yomanius menegaskan.

Tak berhenti pada persoalan regulasi yang dirasa tidak adil, Komisi V DPRD Jabar juga menyoroti keteledoran teknis yang fatal di dalam sistem aplikasi pendaftaran. Kesalahan input data batas skor kepemimpinan yang semula dipatok pada angka 220, secara sepihak tertulis 305 di sistem, kemudian direvisi secara mendadak di tengah jalannya proses pendaftaran. Perubahan aturan di tengah jalan inilah yang memicu turbulensi dan mosi tidak percaya dari publik.

Ketidakberdayaan infrastruktur digital semakin memperparah keadaan dengan terjadinya gangguan teknis berupa error, lag, hingga sistem yang lumpuh total (down) selama dua setengah hari berturut-turut pada awal masa pelaksanaan. Hal ini diperburuk oleh minimnya kompetensi operator sekolah akibat proses sosialisasi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat yang dinilai tidak tuntas dan asal-asalan.

Dampaknya, kepanikan luar biasa melanda ribuan orang tua murid yang tidak memperoleh kejelasan informasi di tingkat satuan pendidikan. Mereka terpaksa berbondong-bondong mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat demi mencari keadilan, sehingga memicu penumpukan massa dan respons birokrasi yang cenderung tidak proporsional serta gagap dalam mengantisipasi keadaan darurat.

Yomanius mengungkapkan, kekacauan ini sejatinya dapat dihindari apabila Dinas Pendidikan mendengarkan rekomendasi awal dari Komisi V untuk melakukan uji coba secara bertahap. Alih-alih menerapkan metode pilot project di beberapa sekolah sebagai ruang simulasi dan uji kelayakan yang matang, pemerintah provinsi justru memaksakan peluncuran program Sekolah Maung secara masif di 41 sekolah sekaligus di seluruh penjuru Jawa Barat tanpa kesiapan infrastruktur dan anggaran sarana prasarana yang memadai.

Masalah tidak berhenti di fase unggulan. Pada fase kedua, yakni penerimaan murid jalur reguler, Komisi V juga menemukan pergeseran substansial dari konsep awal yang semula disepakati sebagai proses "pemetaan" siswa, namun dalam pelaksanaannya berubah menjadi "penempatan" paksaan. Akibatnya, pilihan sekolah para calon siswa dikunci secara sepihak oleh sistem, sehingga merenggut objektivitas seleksi serta kebebasan masyarakat dalam menentukan hak pendidikan anaknya.

"Kami melihat ini sebagai masalah serius karena menyangkut masa depan anak-anak. Ini adalah pengalaman sekali seumur hidup bagi mereka. Kami khawatir ada pola ketergesa-gesaan dalam kebijakan di tingkat provinsi yang bisa terulang di program lain. Karena itu kami sudah melaporkan kepada pimpinan DPRD dan akan terus melakukan evaluasi," pungkas Yomanius Untung.

Atas carut-marut yang mencederai marwah pendidikan Jawa Barat ini, Komisi V secara resmi telah melayangkan laporan formal kepada Pimpinan DPRD Jawa Barat guna penanganan lebih lanjut. Terkait desakan masyarakat yang mulai menggulirkan aspirasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) SPMB, parlemen menyatakan menghormati usulan tersebut. Kendati demikian, untuk saat ini Komisi V memilih berfokus pada evaluasi substantif perbaikan sistem demi menyelamatkan nasib para calon siswa, sebelum melangkah pada ranah pertanggungjawaban personal atau evaluasi jabatan struktural di kedinasan terkait.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....