Diduga Maladministrasi, SPMB Jabar 2026 Dilaporkan ke Ombudsman

  • 15 Jun 2026 17:26 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 resmi dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Persoalan yang terjadi disebut tidak hanya soal gangguan sistem, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan publik yang dinilai merugikan masyarakat.

Laporan diajukan sejumlah pemerhati pendidikan bersama orang tua calon murid baru (CMB). Mereka mempersoalkan pelaksanaan SPMB dan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) yang dianggap gagal memberikan layanan cepat, jelas, serta profesional.

Ketua Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat, Iwan Hermawan menilai berbagai kendala selama proses penerimaan peserta didik telah menimbulkan dampak luas. Kerugian yang dirasakan masyarakat disebut mencakup tambahan biaya, waktu terbuang, hingga tekanan psikologis bagi orang tua.

"Kami melihat ada indikasi kuat pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Salah satunya adalah pelayanan publik yang buruk, yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, baik dari segi tenaga, biaya, maupun beban pikiran," ujar Iwan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Senin, 15 Juni 2026.

Menurut Iwan, persoalan paling menonjol terletak pada layanan digital yang menjadi instrumen utama pelaksanaan SPMB tahun ini. Sistem yang digunakan dinilai tidak mampu memberikan kepastian selama proses berlangsung.

Gangguan aplikasi yang terjadi berulang, perubahan platform di tengah tahapan berjalan, serta minimnya informasi menjadi sumber utama keluhan masyarakat. Kondisi tersebut memicu kebingungan sejak proses pendaftaran dimulai.

"Contoh nyatanya adalah apa yang kami sebut sebagai 'pelayanan buruk digital'. Hal-hal inilah yang kami kategorikan sebagai pelayanan publik yang tidak memadai," ucapnya.

Para pelapor menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kesiapan penyelenggara dalam mengelola sistem yang menentukan akses pendidikan ribuan calon murid. Karena itu, mereka memandang persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai gangguan teknis semata.

Selain layanan berbasis teknologi, kualitas pelayanan langsung kepada masyarakat juga menjadi sorotan. Respons terhadap keluhan warga dinilai tidak sebanding dengan besarnya persoalan yang muncul.

Saat pengaduan memuncak, jumlah petugas yang tersedia disebut sangat terbatas dibandingkan banyaknya masyarakat yang datang mencari penjelasan. Situasi tersebut memicu antrean panjang dan ketegangan di lokasi pelayanan.

"Selain (pelayanan) digital, pelayanan secara verbal juga buruk. Saat masyarakat mengadu ke kantor Dinas Pendidikan, ratusan orang hanya dilayani oleh dua petugas. Hal ini memicu kemarahan warga dan menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memberikan pelayanan," kata Iwan.

Iwan menilai kondisi tersebut telah memenuhi unsur maladministrasi sebagaimana diatur dalam regulasi Ombudsman. Buruknya kualitas layanan publik disebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran administrasi.

"Dan berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023, pelayanan buruk adalah salah satu bentuk maladministrasi," ucapnya.

Laporan yang disampaikan juga menyinggung tata kelola internal Dinas Pendidikan Jawa Barat. Salah satu poin yang dipersoalkan berkaitan dengan penempatan pejabat pada bidang teknologi informasi pendidikan.

Para pemerhati pendidikan mempertanyakan kompetensi Kepala Tikomdik Disdik Jabar saat itu, Suhendar. Mereka menilai latar belakang yang dimiliki tidak selaras dengan tugas yang dijalankan.

"Poin kedua laporan kami adalah mengenai penunjukan pejabat yang tidak kompeten bahkan Kadisdik sendiri pernah berujar: 'Kenapa ada ikan gurame di laut?'," tutur Iwan.

Menurut pelapor, penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi berpotensi memengaruhi kualitas pengelolaan sistem digital. Padahal, teknologi menjadi tulang punggung pelaksanaan SPMB tahun ini.

Atas dasar itu, Ombudsman diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aspek yang dilaporkan. Pengawasan diharapkan mencakup kualitas pelayanan publik hingga tata kelola organisasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPMB 2026.

"Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk menindaklanjuti pelanggaran maladministrasi ini," tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....