KPID Jabar Dorong Pengentasan Blankspot di Wilayahnya ke Komdigi
- 11 Jun 2026 14:05 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID,Bandung - Isu mengenai wilayah blankspot siaran di Jawa Barat kembali mencuat dalam diskusi antara Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang di hadiri Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, Wakil Ketua Almadina Rakhmaniar, Korbid PKSP KPID Jabar, Achmad Abdul Basith dan Komisioner PKSP KPID Jabar, Dadan Hendayana.
Dalam diskusi tersebut, Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet, menegaskan bahwa advokasi hak masyarakat atas akses informasi sudah dilakukan sejak 2021, namun hingga kini masih banyak titik yang belum terlayani siaran, baik analog maupun digital.
Menurut Adiyana, terdapat 12 titik blankspot yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota, mulai dari wilayah timur dan selatan Kabupaten Bandung, perbatasan Majalengka–Kuningan, hingga wilayah selatan Kabupaten Garut dan Tasikmalaya. “Siaran analog tidak ada, saat migrasi ASO juga tidak ada. Masyarakat mengadu, hak akses informasi harus dibayar dengan parabola. Ini menjadi tugas kami untuk mencari solusi,” ujarnya. 11 Juni 2026.
Adiyana menekankan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan siaran adalah bagian dari hak atas informasi. “Kami berharap ada contoh solusi yang bisa diambil, agar masyarakat tidak kehilangan haknya. Silaturahmi hari ini adalah bagian dari ikhtiar mencari jalan keluar,” tambahnya.
Hal Senada di ungkapkan, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPID Jawa Barat, Achmad Abdul Basith. Menurutnya, tingginya fixed cost yang harus di bayarkan oleh lembaga penyiaran saat digitalisasi, menjadi persoalan lain yang harus di perhatikan.
“Permasalahan digitalisasi dilapangan, pengeluaran fixed cost yang harus dibayarkan tinggi saat digitalisasi, sedangkan dulu saat analog masih bisa efisiensi dengan mengurangi power,”ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahli Utama Komdigi, Geriantika Kurnia, menjelaskan bahwa migrasi dari analog ke digital seharusnya mampu memperluas jangkauan siaran. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala teknis dan regulasi. “Hari ini mux seperti analog, memperbesar sinyal. Ada aturan dalam master plan TV digital, termasuk jarak yang harus diukur. Penyelenggara mux diberi fleksibilitas, tapi belum sepenuhnya diterapkan,” jelasnya.
Geriantika juga menyoroti persoalan biaya izin frekuensi (ISR dan IPP) yang menjadi perdebatan di kalangan asosiasi penyiaran. “ATVSI mengusulkan agar biaya izin dihapus. Padahal, jika dihitung, total biaya frekuensi hanya sekitar 100 miliar, atau 0,2 persen dari keseluruhan industri penyiaran. Angka ini relatif kecil dibandingkan profit grup besar,” ungkapnya.
Untuk mengatasi blankspot, Geriantika menyebut ada dua program yang sedang dikaji. Pertama, melalui Bakti transmiter yang disatukan dengan BTS beradius terbatas. Namun, program ini menghadapi masalah keberlanjutan karena banyak BTS yang tidak berfungsi. Kedua, melalui Digital Broadcasting System (DBS) yang saat ini masih dalam proses panjang. “DBS sudah ada pemenang tender, tapi justifikasi dianggap tidak layak. TVRI berencana melanjutkan, tinggal menunggu pemasangan lokasi,” katanya.
Ia menambahkan, setelah ASO, tim pengendalian harus memastikan penyelenggara mux mematuhi master plan. “Power sinyal tidak boleh melebihi batas. Monitoring parameter teknis menjadi penting agar siaran digital benar-benar efisien dan merata,” tegasnya.
Adiyana Slamet menilai, solusi konkret harus segera diambil agar masyarakat di wilayah blankspot tidak terus menunggu. “Bisa saja diusulkan ke TVRI untuk wilayah tertentu dijadikan contoh. Dengan begitu, masyarakat bisa merasakan langsung manfaat migrasi digital,” tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....