SP3 Terbit, Wakil Wali Kota Bandung Siap Kembali Fokus Selesaikan Persoalan Kota

  • 04 Jun 2026 11:59 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyambut baik keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang resmi menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat dirinya dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.

‎Keputusan penghentian penyidikan tersebut diambil setelah penyidik tidak menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening maupun kantong pribadi kedua pihak yang sebelumnya berstatus tersangka.

‎Menanggapi keputusan tersebut, Erwin mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan yang dinilainya telah bekerja secara objektif dan berpegang pada prinsip-prinsip hukum.

‎"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah bekerja secara objektif dan menganut prinsip hukum. Terima kasih kepada Bapak Kajari, Bapak Kajati, Bapak Kejagung, Jam Pidsus, dan Jam Intel," ujar Erwin usai menghadiri Tabligh Akbar di Masjid Agung Al Ukhuwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis 4 Juni 2026.


‎Erwin mengaku lega setelah menjalani proses hukum selama kurang lebih enam bulan. Meski demikian, ia menyebut selama proses tersebut tetap menjalankan aktivitas seperti biasa dan terus menerima berbagai aspirasi masyarakat.

‎"Alhamdulillah, setelah sekian lama proses ini berjalan, putusannya seperti ini. Saya berbahagia dan bersyukur. Selama enam bulan ini saya tetap beraktivitas biasa," katanya.

‎Pasca penghentian penyidikan, Erwin menyatakan siap kembali memfokuskan diri pada tugas-tugas pemerintahan dan penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi Kota Bandung. Ia mengungkapkan banyak warga yang datang ke rumah dinasnya untuk menyampaikan berbagai keluhan dan harapan terkait pembangunan kota.

‎"Insyaallah mulai Senin nanti, banyak persoalan di Kota Bandung yang datang kepada saya akan saya selesaikan secara bertahap, satu per satu," ucapnya.


‎Ia juga berencana menemui Wali Kota Bandung untuk berdiskusi mengenai pembagian tugas dan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.

‎"Saya akan sowan kepada Pak Wali Kota untuk berdiskusi kira-kira tugas apa yang bisa saya lakukan dan bagaimana kami berbagi peran dalam menyelesaikan persoalan di Kota Bandung," ucapnya.

‎Usai menghadiri kegiatan Tabligh Akbar, Erwin mengaku berencana mengunjungi anaknya yang sedang menempuh pendidikan di pesantren. Menurutnya, kabar penghentian penyidikan tersebut juga disambut baik oleh keluarga dan lingkungan pesantren tempat anaknya belajar.


‎Sementara itu, Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, sebelumnya menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan demi memberikan kepastian hukum. Namun demikian, perkara tersebut masih dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru atau keterangan saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana.

‎"Demi kepastian hukum, kami sepakat perkara tersebut dihentikan. Namun dengan catatan, apabila di kemudian hari ditemukan saksi ataupun alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, maka kasus ini dapat dibuka kembali," ujar Abun kepada wartawan, Rabu kemarin.

‎Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka yang sebelumnya disandang Erwin dan Rendiana Awangga secara otomatis gugur.

‎Abun menjelaskan, penyidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 89 orang saksi dan menetapkan kedua pihak sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki.

‎Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk penelusuran aliran dana serta serangkaian gelar perkara selama beberapa bulan, penyidik tidak menemukan adanya aliran dana yang diterima secara pribadi oleh kedua pihak tersebut. Atas dasar itu, Kejari Bandung memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara dimaksud.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....