Perceraian di Cimahi Meningkat, Judi Online Pemicu Baru

  • 09 Feb 2026 19:22 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Angka perceraian di Kota Cimahi menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Data Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi Kelas IA mencatat persoalan rumah tangga semakin kompleks, dengan konflik berkepanjangan dan tekanan ekonomi yang kian dipengaruhi maraknya judi online.

Panitera Muda Hukum PA Kota Cimahi, Jaenudin Ramdhan, mengatakan hingga 5 Februari 2026 tercatat 186 perkara perceraian dan 48 perkara permohonan lainnya. Ia menyebut tren perceraian di Cimahi cenderung meningkat setiap tahun. Berdasarkan data tahunan, jumlah perkara pada 2023 mencapai 1.463 kasus, meningkat menjadi 1.572 kasus pada 2024, dan kembali naik menjadi 1.742 kasus pada 2025. 

“Jenis perkara didominasi cerai gugat yang meningkat dari 873 kasus pada 2023 menjadi 1.052 kasus pada 2025, sementara cerai talak relatif stabil di kisaran 300 perkara per tahun,” ujar Jaenudin, Senin 9 Februari 2026.


Baca Juga: Siswa Gangguan Kesehatan Mental, Pemkot Perkuat Guru BK


Selain perceraian, perkara penetapan ahli waris (P3HP) juga meningkat dari 110 kasus pada 2023 menjadi 183 kasus pada 2025. Perkara lain seperti perwalian, izin poligami, dan asal-usul anak menunjukkan fluktuasi dengan kecenderungan meningkat pada akhir periode.

“Dari sisi penyebab, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor dominan, naik dari 610 kasus pada 2023 menjadi 895 kasus pada 2025,” ucapnya.

Meski secara statistik faktor ekonomi menurun dari 315 kasus pada 2023 menjadi 120 kasus pada 2025, kondisi ekonomi keluarga dinilai tetap berpengaruh, terutama akibat praktik judi online.Jaenudin menjelaskan mayoritas pelaku judi online berasal dari pihak laki-laki, sementara gugatan cerai umumnya diajukan oleh istri. 

Selain itu, faktor meninggalkan pasangan tercatat 45 kasus pada 2025, sedangkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menurun menjadi 14 kasus pada tahun yang sama.

Kelompok usia yang paling banyak terlibat perceraian berada pada rentang di atas 30 hingga 40 tahun. Pada usia di atas 50 tahun, perkara tetap ada meski jumlahnya lebih sedikit, dengan penyebab antara lain faktor ekonomi, pihak ketiga, dan konflik keluarga besar.

Sebagai upaya pencegahan, PA Cimahi mengedepankan mediasi bagi para pihak. Tingkat keberhasilan mediasi sepanjang 2025 mencapai sekitar 78,03 persen. “Dalam beberapa kasus, mediasi menghasilkan kesepakatan cerai disertai komitmen pemenuhan nafkah anak dan kewajiban lainnya,” katanya.

Pengadilan Agama Cimahi mengimbau masyarakat mempertimbangkan secara matang keputusan bercerai, khususnya bagi pasangan yang telah memiliki anak, mengingat dampak sosial dan psikologis yang dapat ditimbulkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....