Pemkot Bandung Siapkan 348 Miliar untuk Pengelolaan Sampah

  • 06 Feb 2026 15:26 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp348 miliar untuk pengelolaan persampahan pada tahun anggaran 2026. Anggaran tersebut menjadi bentuk keseriusan Pemkot Bandung dalam menjawab tantangan persoalan sampah perkotaan sekaligus meningkatkan kinerja pengurangan dan pengolahan sampah secara berkelanjutan.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq, menjelaskan bahwa anggaran ratusan miliar rupiah tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan utama dalam sistem pengelolaan sampah kota.

“Anggaran ini mencakup gaji petugas kebersihan, penyapu jalan, sopir dan kru lapangan, pembayaran tipping fee ke TPA Sarimukti, biaya pengangkutan, BBM, serta operasional TPS 3R dan TPST,” ujar Salman, Jumat 6 Februari 2026.

Selain untuk operasional utama, DLH Kota Bandung juga mengalokasikan anggaran sebagai stimulus sarana dan prasarana pengelolaan sampah di tingkat kewilayahan, seperti pengadaan tempat sampah terpilah dan gerobak sampah.

“Harapannya, fasilitas ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif mengelola sampah secara mandiri dan menerapkan perilaku yang lebih ramah lingkungan,” katanya.

Pemkot Bandung juga menyiapkan anggaran khusus untuk Program Gaslah (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah). Program ini melibatkan 1.596 petugas Gaslah yang ditempatkan di setiap RW dan menerima honor bulanan.

“Total anggaran untuk Gaslah sekitar Rp23 hingga Rp24 miliar. Kinerja para petugas akan kami pantau dan awasi secara berkala, serta secara bertahap dilengkapi dengan sarana pendukung agar optimal,” ucapnya.


Baca juga : Kolaborasi TNI dan Warga Bersihkan Kolong Flyover Tamansari


Selain Gaslah, penguatan edukasi masyarakat juga terus dilakukan melalui program Kawasan Bebas Sampah (KBS). Saat ini, jumlah RW KBS di Kota Bandung telah mencapai sekitar 500 RW, atau sekitar 30 persen dari total RW.

“Target kami pada tahun 2026 bisa mencapai 750 hingga 800 RW KBS. Tidak hanya dari sisi jumlah, kami juga menargetkan tingkat kepatuhan pemilahan sampah meningkat dari 30 persen menjadi 50 persen atau lebih,” ungkapnya.

Dari sisi regulasi, Salman menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Kota Bandung telah memiliki landasan hukum yang kuat dan komprehensif. Mulai dari Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, hingga berbagai peraturan wali kota turunannya.

“Termasuk Perwal tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Jakstrada Kebijakan dan Strategi Daerah sudah tersedia. Regulasi ini mengatur seluruh aspek, mulai dari operasional kebersihan, pembentukan UPT BLUD, penetapan tarif layanan, hingga kerja sama dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi di Kota Bandung selalu diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.

“Setiap peraturan yang kami susun selalu kami pastikan selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional,” katanya.

Upaya peningkatan partisipasi publik juga diperkuat melalui optimalisasi Bank Sampah Induk dan Bank Sampah Unit, kampanye edukasi berkelanjutan, serta penerbitan surat edaran Wali Kota Bandung terkait penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Pemkot Bandung juga mendorong integrasi program Kang Pisman dengan program lain seperti Buruan SAE dan Dapur Dahsat, sehingga tercipta sistem pengelolaan sampah yang lebih sirkular dan berkelanjutan.

Terkait penegakan hukum lingkungan, Salman menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah telah diatur dalam Perda. DLH akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak pelanggar, termasuk pembuang sampah sembarangan.

“Penegakan hukum perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Kami juga mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan praktik pembuangan sampah liar,” tegasnya.

Ia juga menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk patuh terhadap kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk terkait penyegelan insinerator agar tidak kembali beroperasi.

Untuk tahun 2026, Pemkot Bandung menargetkan peningkatan signifikan pengolahan sampah harian, dari sebelumnya sekitar 300 ton per hari menjadi 500 hingga 600 ton per hari.

“Dengan penghentian teknologi termal, kami akan mengkaji teknologi yang lebih ramah lingkungan seperti RDF, maggot, pengolahan sampah organik, serta pengurangan sampah langsung dari sumber,” ucapnya.

Saat ini, Pemkot Bandung juga tengah mengidentifikasi lahan-lahan milik pemerintah kota yang berpotensi digunakan sebagai lokasi pengolahan sampah berbasis RDF, guna mendukung peningkatan kinerja pengelolaan sampah di tengah keterbatasan kuota TPA Sarimukti.

“Target akhirnya, kinerja pengelolaan sampah Kota Bandung terus meningkat dan persoalan sampah dapat ditangani secara berkelanjutan,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....