Pemkot Bandung Belum Ada Hasil Uji Emisi Insinerator

  • 26 Jan 2026 14:42 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan hingga saat ini belum ada hasil terbaru terkait uji emisi insinerator yang sempat digunakan dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung. Ia menegaskan, proses penelitian masih berlangsung dan membutuhkan waktu yang tidak singkat karena harus dilakukan secara cermat serta sesuai dengan kaidah ilmiah.

Farhan menjelaskan, uji emisi insinerator tidak bisa dilakukan secara instan. Proses tersebut memerlukan waktu minimal dua minggu kerja atau sekitar 18 hari kerja, bukan dihitung berdasarkan hari kalender.

“Belum ada update karena penelitiannya masih berjalan. Uji emisi itu membutuhkan waktu minimal dua minggu kerja, bukan 14 hari kalender,” ujar Farhan usai meresmikan Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah (Gaslah) di Alun-Alun Ujungberung, Senin 26 Januari 2026.

Menurutnya, pengujian emisi tidak dapat dilakukan secara bersamaan oleh seluruh pihak karena adanya keterbatasan jadwal, termasuk dari lembaga penguji yang berwenang. Saat ini, Pemerintah Kota Bandung masih menunggu hasil kajian dari perguruan tinggi yang terlibat dalam penelitian tersebut.

Farhan menegaskan, hasil uji emisi memiliki peran penting sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait pemanfaatan teknologi insinerator ke depan. Pemkot Bandung ingin memastikan bahwa teknologi yang digunakan benar-benar memenuhi standar ramah lingkungan serta tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kita ingin memastikan dulu hasilnya, sehingga insinerator yang sudah ada ini bisa menjadi bagian dari pengembangan teknologi termal ke depan, tentu dengan catatan memenuhi standar lingkungan,” katanya.

Baca juga:Pemkot Kerahkan Relawan dan Bantuan Penanganan Longsor KBB

Terkait status perizinan dan operasional, Farhan menegaskan bahwa saat ini seluruh insinerator di Kota Bandung masih dilarang untuk digunakan. Kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip kehati-hatian Pemkot dalam mengelola teknologi pengolahan sampah yang berpotensi berdampak pada lingkungan.

“Sekarang masih dilarang. Tapi sebagai kota yang terbuka, kita harus tetap terbuka terhadap penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila ke depan ditemukan teknologi insinerator yang terbukti aman dan benar-benar ramah lingkungan berdasarkan kajian ilmiah, maka hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan.

Farhan juga mengungkapkan, sejumlah perguruan tinggi masih aktif melakukan kajian terhadap teknologi insinerator. Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Islam Bandung (Unisba) hingga kini masih menjalankan penelitian terkait pengolahan sampah berbasis teknologi termal.

“Sekarang status semua alat insinerator ini adalah objek penelitian. ITB masih meneliti, Unisba juga masih melakukan penelitian,” katanya.

Ia menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait penggunaan insinerator.

" Setiap kebijakan akan didasarkan pada hasil kajian ilmiah yang komprehensif demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan warga Kota Bandung," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....