DLH Kota Bandung Hentikan Sementara Operasional Insinerator
- 25 Jan 2026 09:52 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung secara resmi menghentikan sementara seluruh operasional insinerator atau alat pembakar sampah di wilayah Kota Bandung mulai Januari 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Lingkungan Hidup yang melarang penggunaan insinerator berskala kecil karena dinilai belum memenuhi standar baku mutu emisi udara serta berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kepala DLH Kota Bandung, Darto, mengatakan penghentian operasional dilakukan secara serentak melalui surat edaran yang telah dikirimkan kepada seluruh pengelola insinerator di Kota Bandung.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran dan menyurati masing-masing pengelola insinerator untuk segera menghentikan operasionalnya. Penghentian ini dilakukan secara serentak,” ujar Darto, Minggu 25 Januari 2026.
Meski demikian, Darto tidak menampik kemungkinan masih terdapat beberapa unit insinerator yang belum sepenuhnya berhenti beroperasi. Hal tersebut, kata dia, bisa disebabkan oleh sisa sampah yang masih dalam proses pengolahan saat surat edaran diterbitkan.
“Mungkin saja masih ada yang belum menghentikan secara serta-merta karena masih ada sisa-sisa sampah yang belum diolah,” katanya.
Baca juga : Identifikasi Korban Pasirlangu, Polres Cimahi dirikan Posko DVI
Darto menjelaskan, penghentian operasional insinerator ini dilakukan untuk waktu yang belum ditentukan. Saat ini, DLH Kota Bandung tengah mempersiapkan penerapan modul Air Pollution Control (APC) sebagai upaya menekan emisi pencemaran udara dari proses pembakaran sampah.
“Kami sedang menyiapkan modul air pollution control atau APC. Modul ini nantinya akan ditambahkan ke dalam unit insinerator atau teknologi termal lainnya,” jelasnya.
Menurut Darto, setelah modul APC siap dipasang, DLH Kota Bandung akan melakukan uji coba operasional serta pengukuran tingkat emisi yang dihasilkan. Hasil pengukuran tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kelayakan operasional insinerator ke depan.
“Nanti kalau modul APC sudah siap, kita lakukan uji coba, lalu kita ukur tingkat polusinya. Jika hasil pengukurannya baik dan sesuai dengan baku mutu, hasil tersebut akan kami laporkan dan konsultasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Darto menegaskan, insinerator di Kota Bandung baru dapat kembali beroperasi setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji emisi yang memenuhi standar.
“Kalau nanti sudah dikonsultasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan hasilnya dinyatakan sesuai, barulah insinerator bisa kembali beroperasi, tentu dengan catatan sudah dilengkapi modul APC,” tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....