PKL Kiaracondong Apresiasi Kesepakatan Jam Operasional

  • 25 Nov 2025 14:44 WIB
  •  Bandung

KBRN, Bandung; Para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Kiaracondong memberikan respons positif terhadap kesepakatan jam operasional baru yang difasilitasi Pemerintah Kota Bandung. Kesepakatan ini dipandang sebagai langkah penataan yang paling manusiawi, adil, serta tetap menjaga keberlangsungan penghasilan harian para pedagang.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa penataan kawasan bukan berarti penggusuran. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan seluruh pihak mendapatkan ruang yang proporsional. PKL tetap dapat berdagang, sementara kenyamanan masyarakat tetap terjaga.

“Penataan bukan berarti menghilangkan mata pencaharian. Kita ingin semua berjalan seimbang PKL tetap mencari nafkah, warga tetap nyaman,” ujar Farhan usai Apel kawasan Stasiun Utara Kiaracondong, Selasa (25/11/2025).

Perwakilan PKL, Sutarman, menyampaikan apresiasinya terhadap pola komunikasi dan pendekatan yang ditempuh Pemkot Bandung. Menurutnya, dialog terbuka antara pedagang dan pemerintah menjadi kunci terciptanya kesepahaman bersama sehingga para pedagang merasa dihargai.

Baca juga:Hari Guru, Tiga Pilar Kualitas, Kesejahteraan, Perlindungan Guru

“Bagus, sangat bagus. Tidak ada kendala. Jam operasional pukul 22.00 sampai 07.00 itu tidak merugikan. Yang penting kami tetap bisa cari makan. Yang penting saling memahami. Baru sekarang ada cara seperti ini. Pendekatannya alus pisan,” ujar Sutarman di kawasan Stasiun Utara Kiaracondong.

Ia menegaskan bahwa keberadaan aturan jam operasional justru memberikan kepastian bagi pedagang. Tidak ada lagi rasa khawatir akan penertiban mendadak, sehingga aktivitas berdagang dapat dilakukan lebih nyaman dan teratur. Sutarman bahkan menilai pola penataan ini perlu dipertahankan dan diterapkan secara berkelanjutan.

Kesepakatan yang ditandatangani oleh sembilan perwakilan PKL bersama Satuan Tugas serta aparat kewilayahan tersebut menetapkan jam operasional PKL mulai pukul 22.00 hingga 07.00 WIB. Selain itu, area berdagang harus sudah bersih pada pukul 07.30 WIB. Pengaturan ini dinilai efektif untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan aktivitas warga pada jam sibuk pagi hari.

Bagi para PKL, rasa takut terbesar biasanya sama, digusur tanpa solusi. Namun pendekatan dialogis yang dilakukan Pemkot Bandung berhasil menghapus kekhawatiran itu.

“Digusur-gusur mah aduh, masyarakat banyak bakal susah. Tapi ini caranya bagus. Jualan tetap dapat, lalu lintas juga lancar,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....