Aturan Jarak Minimarket dengan Pasar Tradisional Direvisi

  • 09 Agt 2025 15:07 WIB
  •  Bandung

KBRN, Tasikmalaya : Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Tasikmalaya, menanggapi dugaan banyaknya minimarket tidak berizin. Kepala Dinas KUKM Perindag Kabupaten Tasikmalaya, Endang Syahrudin, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan 138 rekomendasi teknis untuk pendirian minimarket.

Namun, rekomendasi tersebut bukanlah izin operasional, akan tetap sebagaian proses perijinan yang harus dimiliki. “Izin operasional sepenuhnya kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kami hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis lokasi,” kata Endang, Sabtu (9/8/2025).

Dalam rekomendasi teknis kata dia, hanya diberikan jika lokasi pendirian Minimarket sesuai dengan aturan, termasuk tidak terlalu dekat dengan pasar tradisional. Jika ditemukan pelanggaran, rekomendasi tidak diterbitkan.

Ia juga mengatakan, untuk pengawasan fisik bangunan adalah ranah Dinas PUTRLH. Sementara penindakan hukum terhadap minimarket ilegal, merupakan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“ Kami hanya terlibat pada tahap awal, di rekomendasi teknis,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya saat ini tengah menggodok revisi Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern. Draft revisi ini telah diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

“Revisi Perda ini sangat mendesak. Salah satu poin utama dalam revisi Perda adalah penyesuaian aturan mengenai jarak antara minimarket dan pasar tradisional “ katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....