RUU Kawasan Industri, DPR Tegaskan Jaminan Keamanan Kunci Utama Sedot Investor

  • 05 Okt 2026 16:17 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID,Bandung - Komisi VII DPR RI menekankan pentingnya kepastian hukum dan jaminan keamanan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Keamanan kawasan industri dinilai menjadi fondasi utama untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Tanah Air.

Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mengingatkan agar tidak ada pembiaran terhadap aksi oknum maupun organisasi masyarakat yang sering mengganggu operasional kawasan industri. Pihak-pihak tertentu dilarang keras menjadikan gangguan keamanan sebagai alat tawar terhadap para pengelola kawasan maupun investor.

"Jangan seolah-olah malah dibiarkan. Jangan seolah-olah juga sebagai bagian dari alat tawar dari orang-orang elit-elit tertentu, katakanlah oknum yang kemudian menggunakannya sebagai alat tawar pada kawasan industri," tegas Bane Raja Manalu seusai Kunjungan Kerja DPR RI, ke kawasan Industri dalam membahas RUU Kawasan Industri di Kabupaten Karawang. Senin 5 Oktober 2026.

Ia menyoroti praktik pemaksaan yang kerap terjadi di lapangan, mulai dari tuntutan sepihak pengawasan tenaga kerja, pengelolaan jasa keamanan, hingga lahan parkir. Menurutnya, praktik semacam ini tidak boleh lagi mentoleransi tindakan yang merugikan iklim bisnis.

"Sering sekali misalnya, 'Kami yang meminta untuk mengelola tenaga kerja outsourcing,' 'Kami yang harus mengelola tenaga keamanan, tenaga parkir.' Ini enggak boleh. Di undang-undang kan kita katakan harus ada kepastian hukum, termasuk kepastian keamanan," jelasnya.

Bane menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak atau kelompok yang berada di atas hukum. Tanpa adanya jaminan kepastian dan keamanan, para investor dipastikan enggan untuk menanamkan modalnya di kawasan industri Indonesia.

Peran aktif pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat diperlukan untuk memberantas ruang gerak oknum-oknum yang meresahkan. Pemerintah harus hadir secara nyata agar kawasan industri benar-benar bersih dari segala bentuk intimidasi.

Ia menambahkan, penegakan aturan sebenarnya sudah dapat dijalankan secara optimal tanpa harus menunggu pengesahan RUU Kawasan Industri yang tengah dibahas saat ini. Aparat kepolisian bersama tim keamanan internal kawasan industri memiliki kewenangan penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran.

Ke depan, tidak boleh ada lagi pihak yang memaksakan kehendak dengan mengatasnamakan kepentingan daerah maupun kelompok tertentu demi meraih keuntungan pribadi dari para pengelola kawasan.

"Untuk memastikan tidak boleh ada pihak-pihak yang mengatasnamakan daerah atau suku tertentu untuk memaksa para investor, pengusaha, maupun pengelola kawasan memberikan hal-hal di luar kewajiban mereka," pungkas Bane.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....