Hendry Munief: Kawasan Industri Harus Bawa Manfaat Bagi UMKM Lokal
- 05 Okt 2026 14:11 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID,Bandung - Keberadaan kawasan industri di berbagai daerah kerap dinilai belum memberikan dampak linier bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Fenomena kawasan industri yang terkesan eksklusif atau bagaikan "menara gading" di tengah tingginya angka pengangguran dan keterbelakangan usaha lokal menjadi sorotan serius Komisi VII DPR RI.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief usai mengikuti kunjungan kerja Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri di Karawang, Jawa Barat, Senin 5 Oktober 2026.
Menurutnya, kesenjangan antara pesatnya pertumbuhan perusahaan manufaktur besar dengan kondisi ekonomi warga lokal masih sangat mencolok.
Hendry mengungkapkan, salah satu indikator nyata ketimpangan tersebut adalah maraknya isu pengangguran di daerah industri yang ironisnya memiliki ribuan pabrik. Kondisi ini dinilai rentan memicu permasalahan sosial jika tidak segera diintervensi melalui regulasi yang tepat.
"Hadirnya Panja RUU Kawasan Industri ini sebetulnya ingin menemukan satu formulasi regulasi yang betul-betul membuat semua pihak merasa senang dan tumbuh bersama. Kita melihat kesenjangan yang luar biasa antara industri yang berkembang pesat dengan masyarakat serta IKM-UMKM di sekitarnya," kata Hendry.
Guna mengatasi persoalan tersebut, Hendry mengusulkan adanya terobosan hukum dalam perancangan RUU Kawasan Industri, khususnya yang mengatur pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Ia menilai, skema TJSL yang berjalan selama ini cenderung bersifat formalitas dan sebatas memberi bantuan sesaat tanpa dampak berkelanjutan. Ke depan, TJSL bagi kawasan industri harus difokuskan pada pemberdayaan IKM dan UMKM agar mampu naik kelas secara terukur.
"Selama ini TJSL hanya memberikan ikan, kenapa tidak memberikan kail? Kita ingin TJSL ini terukur agar Industri Kecil Menengah dan UMKM di sekitar kawasan dipastikan naik kelas misalnya dari mikro ke kecil, kecil ke menengah, hingga mampu menembus pasar mancanegara," tegasnya.
Hendry menambahkan, agar aturan ini berjalan efektif, skema TJSL dalam RUU Kawasan Industri wajib bersifat mengikat (mandatory) dan dilengkapi dengan sanksi (punishment) yang jelas bagi pengelola maupun pengusaha kawasan yang abai.
"Harus ada punishment. Jika tidak ada sanksi, aturan itu dianggap biasa saja dan kalau tidak dilakukan tidak ada konsekuensinya. Akhirnya kondisi eksklusif ini terus terjadi. Regulasi baru ini harus spesifik mengatur hal itu," ujarnya menambahkan.
Melalui regulasi baru ini, DPR berharap kawasan industri masa depan dapat bertransformasi menjadi kawasan yang ramah lingkungan, ramah sosial, serta merangkul seluruh pelaku usaha lokal di sekitarnya.
"Kita tidak menginginkan kawasan industri terus-menerus menjadi wilayah eksklusif. Kita ingin kehadiran kawasan industri benar-benar membawa kebahagiaan dan manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat setempat," tutupnya Hendry.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....