Penataan Guru Jadi Sorotan UPI dalam RUU Sisdiknas

  • 18 Agt 2026 18:04 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) terus mendorong penataan sistem pendidikan nasional, khususnya terkait kebutuhan, distribusi, dan rekrutmen guru. Persoalan tersebut dinilai membutuhkan kebijakan yang terintegrasi agar ketersediaan tenaga pendidik di setiap daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

Wakil Ketua DPR RI Prof. Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai perguruan tinggi kependidikan seperti UPI memiliki peran strategis dalam memberikan masukan terhadap penyusunan kebijakan pendidikan. Hal itu disampaikannya saat memberikan orasi ilmiah dalam kegiatan Masa Orientasi Kampus dan Kuliah Umum (MOKAKU) UPI 2026 di Gedung Gymnasium UPI, Selasa, 18 Agustus 2026.

Prof. Cucun mengatakan DPR RI saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dalam proses tersebut, DPR juga berupaya menyerap aspirasi dari berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan dunia pendidikan, termasuk perguruan tinggi kependidikan.

“Kebetulan kami lagi menyusun Undang-Undang Sisdiknas sekaligus menyerap aspirasi. Tadi sudah bagus usulannya karena yang paham tentang pendidikan ini ya UPI,”ujar Prof. Cucun.

Menurutnya, salah satu hal penting yang perlu diperbaiki melalui kebijakan nasional adalah keterkaitan antara kebutuhan guru di daerah, kapasitas program studi yang mencetak calon pendidik, serta mekanisme rekrutmen.

Pembukaan program studi dan penerimaan mahasiswa calon guru, kata dia, idealnya tidak hanya berdasarkan jumlah peminat, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik di lapangan.

“Jangan kita membuka prodi atau menunggu mahasiswa daftar tanpa nanti uptaker-nya dan tujuannya di mana. Harus ada ekosistem pendidikan,” katanya.

Prof. Cucun mencontohkan kondisi distribusi guru di Jawa Barat yang masih menghadapi ketimpangan. Pada bidang studi tertentu, terdapat daerah yang mengalami kelebihan guru, sedangkan wilayah lainnya justru masih kekurangan tenaga pendidik dengan kompetensi yang sama.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perencanaan kebutuhan guru yang dilakukan secara lebih terintegrasi. Pemerintah juga perlu memastikan formasi yang ditetapkan secara nasional memiliki kesesuaian dengan kebutuhan nyata di masing-masing daerah.

“Kalau misalkan sekarang masih terjadi rekrutmen yang tidak match antara kebutuhan formasi yang ada di KemenPAN-RB dengan di daerah, yang ini harus dirapikan. Jadi jangan seenaknya sekarang rekrut, rekrut, rekrut, tapi tidak sesuai dengan formasi yang diinginkan,” ujarnya.

Dorongan UPI terhadap penataan kebutuhan guru sebenarnya telah disampaikan dalam berbagai forum pembahasan RUU Sisdiknas. Pada Desember 2025, UPI melalui Rektor Prof. Dr. H. Didi Sukyadi, yang menjadi bagian dari tim perumus rekomendasi RUU Sisdiknas, mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI.

Dalam forum tersebut, UPI menyampaikan sejumlah masukan, antara lain mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG) Terintegrasi, tata kelola Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), anggaran pendidikan, serta perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Masukan UPI kemudian kembali disampaikan dalam Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke UPI pada Juli 2026. Saat itu, UPI menekankan pentingnya penataan kebutuhan guru, sinkronisasi antara kebutuhan daerah dengan kapasitas lembaga penghasil tenaga pendidik, penguatan PPG, tata kelola PTNBH, hingga penyusunan Rencana Induk Pendidikan Nasional.

Rektor UPI Prof. Didi Sukyadi mengatakan, persoalan kekurangan dan distribusi guru memiliki cakupan yang luas sehingga tidak dapat diselesaikan sepenuhnya oleh perguruan tinggi. UPI, kata dia, tetap berkontribusi sesuai kapasitasnya, salah satunya dengan menempatkan mahasiswa untuk melaksanakan praktik mengajar di sekolah-sekolah yang membutuhkan.

“Kalau UPI terutama terkait dengan kekurangan guru tidak bisa membantu secara keseluruhan. UPI hanya bisa membantu saat ini menurunkan mahasiswa yang praktik mengajar di sejumlah sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing,” ujar Prof. Didi.

Menurut Prof. Didi, persoalan struktural terkait kebutuhan, distribusi, hingga rekrutmen guru membutuhkan keputusan dan kebijakan pada tingkat pemerintah pusat. Karena itu, keterlibatan DPR RI dalam memperjuangkan kepentingan tenaga pendidik dinilai penting agar persoalan tersebut dapat ditangani melalui kebijakan nasional.

“Masalah yang kompleks itu tentu hanya bisa diselesaikan secara politik dan Alhamdulillah Pak Haji Cucun mempunyai pemahaman yang luar biasa memahami permasalahan pendidikan yang ada di Indonesia, kata Prof. Didi.

"Oleh karena itu kami mendorong terus beliau untuk memperjuangkan nasib guru, nasib pendidikan Indonesia di tataran kebijakan secara nasional di tingkat pemerintah pusat yang tentu dampaknya akan bisa dirasakan oleh seluruh insan pendidikan Indonesia,” sambungnya.

UPI juga menilai perencanaan kebutuhan guru harus melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi secara bersamaan. Sinkronisasi tersebut diharapkan dapat mengurangi kesenjangan distribusi guru sekaligus mencegah terjadinya ketidaksesuaian antara bidang studi lulusan dengan kebutuhan sekolah.

Bagi Prof. Cucun, keterlibatan akademisi dan pelaku pendidikan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU Sisdiknas. Masukan dari perguruan tinggi kependidikan dibutuhkan agar regulasi yang nantinya dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menjawab persoalan pendidikan yang terjadi di lapangan.

“Kita perlu sekaligus meningkatkan meaningful public participation, sekaligus ketemu dengan para pelaku-pelaku pendidikan,” kata Prof. Cucun.

Keterlibatan UPI dalam pembahasan RUU Sisdiknas menjadi salah satu bentuk kontribusi perguruan tinggi kependidikan dalam perumusan kebijakan publik. Sejumlah isu seperti PPG, tata kelola perguruan tinggi, kebutuhan dan distribusi guru, perlindungan tenaga pendidik, hingga arah pembangunan pendidikan jangka panjang terus menjadi perhatian.

Dengan demikian, pembahasan RUU Sisdiknas tidak hanya berkaitan dengan penyusunan regulasi baru, tetapi juga menyentuh penataan ekosistem pendidikan secara menyeluruh. Mulai dari proses menyiapkan calon guru, memetakan kebutuhan sekolah, mendistribusikan tenaga pendidik, hingga memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai kebutuhan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....