Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dapat Remisi Satu Bulan

  • 18 Agt 2026 18:02 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, mendapat remisi satu bulan pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Remisi tersebut diberikan saat Noel menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Bidang Pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, membenarkan pemberian remisi tersebut. Noel menjadi salah satu dari 20.500 narapidana di Jawa Barat yang memperoleh remisi umum pada 17 Agustus 2026.

"Satu bulan," ujar Ishadi dalam keterangannya terkait besaran remisi yang diterima Noel, Senin 17 Agustus 2026.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan itu termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Noel sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukuman itu diberikan berkaitan dengan perkara korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK kemudian mengeksekusi putusan tersebut dengan memasukkan Noel bersama 10 terpidana lainnya ke Lapas Sukamiskin. Noel masuk ke lapas yersebut terhitung sejak 24 Juni 2026.

Di Jawa Barat, pemberian remisi HUT ke-81 RI mencakup 20.500 narapidana. Dari jumlah tersebut, 346 narapidana memperoleh Remisi Umum II yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi sesuai remisi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....