Pengaruh Alkohol Berujung Cekcok Hingga Terjadi Penganiayaan

  • 25 Jan 2026 16:16 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut - Sat Reskrim Polres Garut melalui Unit III Pidana Umum (Pidum) melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 466 KUHP. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut bertempat di Kampung Cibeurem, Desa Karangagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.

"Dalam kejadian tersebut, tersangka berinisial MM (23) melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan dan pembacokan menggunakan sebilah golok. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek akibat bacokan serta memar pada bagian mata kanan," katanya, di Garut, Minggu, 25 Januari 2026.

Baca juga : Akses Menuju Pontren Jawiyah Tertutup Pohon Tumbang

Ia menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban dan tersangka sedang berkumpul di rumah seorang teman. Terjadi cekcok yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, hingga berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebila golok dengan panjang sekitar 40 cm serta satu potong jaket kulit yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.” ujarnya.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan. Tujuannya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Garut.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....