Curi Motor Kurang dari Satu Menit, Polisi Ingatkan Masyarakat Lebih Waspada

  • 07 Jun 2026 20:44 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Pengungkapan sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Polres Cimahi turut mengungkap modus yang digunakan para pelaku saat beraksi. Meski tergolong metode lama, cara tersebut masih efektif untuk mencuri kendaraan dalam waktu sangat singkat.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan para pelaku umumnya mengincar kendaraan keluaran lama yang masih menggunakan sistem kelistrikan sederhana. Kendaraan jenis tersebut dinilai lebih mudah dibobol dibandingkan motor dengan sistem pengamanan modern.

“Dari hasil interogasi, terungkap modus operandi yang digunakan masih bersifat klasik namun sangat efektif dan cepat. Para pelaku mengincar kendaraan jenis lama yang mekanisme kelistrikannya masih sederhana,” ujar Niko di Mapolres Cimahi, Sabtu 6 Juni 2026.

Polisi menemukan dua metode utama yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Cara pertama adalah menggunakan alat astag untuk merusak kunci kontak kendaraan.

Metode kedua dilakukan dengan memotong jalur kabel atau soket kelistrikan kendaraan menggunakan gunting yang telah dipersiapkan. Pelaku kemudian menyambungkan kabel tersebut dengan soket cadangan sehingga mesin dapat langsung dihidupkan.

Niko menjelaskan proses tersebut dapat dilakukan dengan sangat cepat oleh pelaku yang sudah berpengalaman. Dalam banyak kasus, kendaraan dapat dibawa kabur dalam waktu kurang dari satu menit.

“Memang ini modus lama, tapi masih sangat ampuh untuk jenis kendaraan tertentu. Pelaku tidak sembarangan mengambil, mereka berkeliling memantau lokasi dulu,” katanya.

Sasaran utama pelaku adalah kendaraan tua yang diparkir di kawasan permukiman padat, kompleks perumahan, hingga area kos-kosan. Lokasi yang ramai justru sering menjadi target karena pemilik kendaraan merasa lebih aman dan cenderung lengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian paling sering terjadi pada rentang waktu pukul 00.00 hingga 04.00 WIB. Pada jam-jam tersebut, aktivitas warga relatif sepi sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.

Setelah berhasil mencuri kendaraan, para pelaku menjual motor hasil curian dengan harga berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta tergantung kondisi kendaraan. Nilai jual bisa meningkat apabila kendaraan dilengkapi dokumen yang disesuaikan agar tampak legal secara administrasi.

Polisi saat ini masih mendalami asal-usul dokumen kendaraan yang digunakan untuk melengkapi motor hasil curian tersebut. Penyelidikan dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya praktik pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kendaraan.

“Sampai saat ini belum kami temukan adanya modus penipuan jual beli daring atau COD yang berujung pencurian. Namun kami tetap mengantisipasi segala perkembangan kejahatan,” ucap Niko.

Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. Pemilik motor keluaran lama juga diminta tidak mengabaikan faktor keamanan meskipun kendaraan diparkir di tempat yang ramai.

“Kami ingatkan, meski kendaraan diparkir di tempat ramai, jangan pernah remehkan pengamanan, karena pelaku hanya butuh waktu kurang dari satu menit untuk membawa kendaraan Anda pergi,” katanya mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....