Pelaku Pemerkosaan dan Curas di Babakan Ciparay Bandung ternyata Residivis

  • 02 Jun 2026 17:13 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial RP yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap dua perempuan di wilayah Babakan Ciparay, Kota Bandung. Polisi mengungkap RP merupakan seorang residivis yang kini masih didalami riwayat kasus sebelumnya.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi mengungkapkan, tersangka RP diamankan setelah terlibat dalam dua kasus yang dilaporkan pada 7 dan 13 Mei 2026. Kedua peristiwa tersebut memiliki pola dan modus yang serupa dengan lokasi kejadian berada di kawasan Kecamatan Babakan Ciparay.

“Pelaku merupakan residivis. Saat ini kami masih mendalami dan mencari data-data terkait riwayat hukumnya di lembaga pemasyarakatan,” ujar Dedi di Mapolrestabes Bandung saat rilis kasus, Selasa 2 Juni 2026.

Dalam kasus pertama, korban berinisial dihadang saat mengendarai sepeda motor seorang diri sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku kemudian merampas sepeda motor dan telepon genggam korban sebelum membawanya ke kawasan Jalan Cirangrang.

Di lokasi yang sepi dan minim penerangan tersebut, korban dipaksa berhubungan badan di bawah ancaman pisau. Setelah itu, korban juga dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta melalui aplikasi dompet digital.

Sementara pada kasus kedua yang terjadi pada 13 Mei 2026, RP kembali menyasar perempuan yang pulang seorang diri pada dini hari. Dengan modus serupa, pelaku menghadang korban, mengancam menggunakan pisau, lalu membawa korban ke lokasi yang sama untuk melakukan tindak kekerasan seksual.

Dedi menyebut pelaku selalu mengincar perempuan yang sedang sendirian pada malam hingga dini hari. Korban terlebih dahulu dibuntuti sebelum akhirnya dihadang dan dipaksa mengikuti kemauan pelaku dengan ancaman pembunuhan.

“Pelaku mengancam korban menggunakan pisau yang ditempelkan ke leher maupun area perut agar korban menuruti perintahnya. Jika menolak, korban diancam pembunuhan,” katanya.

Setelah menerima laporan, Polrestabes Bandung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RP. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban dan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Saat proses penangkapan, petugas juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka. Polisi memastikan saat melakukan aksinya pelaku tidak berada di bawah pengaruh minuman keras maupun zat lain.

Meski baru dua kasus yang dilaporkan, Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 473 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk tindak pidana pemerkosaan dan tujuh tahun penjara untuk pencurian dengan kekerasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....