DPR Dalami Praktik Maklon AMDK, Tanggung Jawab Produsen Jadi Sorotan

  • 28 Jun 2026 11:54 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Panitia Kerja (Panja) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Komisi VII DPR RI terus mendalami tata kelola industri air minum dalam kemasan, khususnya praktik perusahaan maklon. Pendalaman tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja spesifik ke PT Muawanah Al Ma'soem, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, salah satu fokus pendalaman kali ini adalah menelusuri model bisnis perusahaan maklon, sistem produksi, serta aspek keamanan produk air minum dalam kemasan.

"Salah satu tindak lanjut Panja adalah menelusuri bagaimana bisnis AMDK ini berjalan, bagaimana keamanannya, serta bagaimana sistem produksi yang mereka lakukan. Karena itu, perusahaan maklon menjadi salah satu fokus perhatian Komisi VII," ujar Saleh, dalam keterangannya, Sabtu 27 Juni 2026.



Dalam peninjauan tersebut, Panja memperoleh penjelasan bahwa PT Muawanah Al Ma'soem memproduksi tiga merek milik sendiri dan 15 merek melalui skema kerja sama maklon. Komisi VII juga meninjau secara langsung proses produksi, mulai dari mesin, pasokan air, hingga tahapan pengolahan untuk memastikan setiap produk diproduksi sesuai dengan standar dan peruntukannya.

Selain meninjau proses produksi, Komisi VII juga mencermati kepatuhan perusahaan terhadap aspek konservasi lingkungan, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), serta penyerapan tenaga kerja masyarakat sekitar. Menurut Saleh, industri AMDK harus mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

"Kami datang ke sini untuk memastikan tidak ada hal-hal yang menyalahi aturan dalam proses produksi, termasuk terkait konservasi lingkungan. Jangan sampai memproduksi air untuk masyarakat, tetapi justru merusak alam di sekitarnya," tegasnya.

Komisi VII turut mencermati isu mikroplastik dalam produk AMDK. Saleh menjelaskan, berdasarkan penjelasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam rapat bersama DPR, hingga saat ini belum terdapat standar khusus mengenai mikroplastik. Oleh karena itu, pengawasan masih mengacu pada standar ilmiah yang berlaku.

"BPOM menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada standar khusus mengenai mikroplastik. Kita berharap ke depan standar tersebut segera tersedia sehingga pengawasan dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan," tambahnya.

Direktur PT Muawanah Al Ma’soem, Evan Agustianto, menilai pertemuan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan kondisi riil yang terjadi di lapangan. “Pertemuan ini membuka banyak persoalan yang selama ini dihadapi industri AMDK dan kami berharap ada regulasi yang lebih mendukung pertumbuhan industri,” ujar Evan.

Evan menegaskan seluruh produk yang dipasarkan PT Muawanah Al Ma’soem telah memenuhi ketentuan standar nasional. Ia memastikan tidak ada produk yang beredar tanpa memenuhi persyaratan SNI maupun pengawasan dari BPOM.

“SNI merupakan syarat utama dan tidak mungkin produk beredar tanpa memenuhi standar tersebut,” katanya.

Selain menjaga kualitas produk, perusahaan juga berupaya meningkatkan kepedulian terhadap isu lingkungan, khususnya pengelolaan sampah kemasan. Upaya tersebut dilakukan melalui pengawasan bahan baku serta penerapan standar produksi yang ketat.

Evan mengatakan pengendalian dampak lingkungan tidak bisa dibebankan hanya kepada industri. Menurutnya, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....