DPRD Kota Tekankan Kehati-hatian Penggunaan Teknologi Sampah

  • 22 Jan 2026 15:47 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan teknologi pengelolaan sampah di Kota Bandung. Hal tersebut disampaikannya menanggapi wacana pelarangan penggunaan insinerator atau teknologi pembakaran sampah di wilayah perkotaan.

Menurut Andri, penggunaan teknologi dalam pengelolaan sampah bukanlah hal yang harus ditolak, namun perlu dilakukan secara selektif dengan memperhatikan aspek lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami bukan anti-teknologi. Namun, semua metode pengelolaan sampah harus memenuhi standar lingkungan, kesehatan, dan regulasi. Jangan sampai solusi yang dianggap cepat justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Andri, Rabu 22 Januari 2026.

Ia menegaskan, Kota Bandung membutuhkan solusi pengelolaan sampah yang berorientasi pada keberlanjutan dan kemandirian. Menurutnya, ketergantungan pengiriman sampah ke daerah lain tidak bisa terus dijadikan pilihan utama dalam jangka panjang.

Untuk itu, Andri mendorong Pemerintah Kota Bandung agar segera menyusun roadmap atau peta jalan pengelolaan sampah yang komprehensif dan terintegrasi dari hulu hingga hilir. Roadmap tersebut dinilai penting sebagai panduan kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang.

“Roadmap ini harus mencakup penguatan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, optimalisasi TPS 3R dan bank sampah, pengembangan fasilitas pengelolaan sampah lokal berbasis kewilayahan, edukasi publik secara masif, serta transparansi anggaran dan kinerja sektor persampahan,” jelasnya.

Andri menilai, pengelolaan sampah yang efektif harus dimulai dari hulu, yakni rumah tangga. Setiap warga diharapkan mampu memilah sampah menjadi organik, anorganik, dan residu sebelum dibuang. Ia juga mengusulkan adanya skema insentif dan sanksi untuk mendorong partisipasi masyarakat.

“Pemerintah bisa memberikan insentif bagi warga yang aktif memilah sampah, misalnya berupa diskon iuran kebersihan atau poin bank sampah. Di sisi lain, perlu diterapkan sanksi progresif bagi warga yang tidak melaksanakan pemilahan,” katanya.

Selain pemilahan di sumber, keberadaan TPS 3R berbasis kewilayahan dinilai sangat strategis. TPS 3R dapat mengolah sampah organik menjadi kompos sekaligus mengurangi residu yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA) hingga 40 sampai 60 persen.

Baca juga:Pengelola Sampah Derwati Tegaskan Insinerator Masih Jadi Solusi

Bank sampah pun, lanjut Andri, perlu direvitalisasi agar tidak hanya berjalan secara konvensional, tetapi terintegrasi secara digital. Dengan sistem yang lebih modern, bank sampah dapat terhubung dengan pelaku UMKM dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), sehingga memiliki nilai ekonomi nyata bagi masyarakat.

“Pengelolaan sampah organik skala komunitas juga bisa dikembangkan, seperti komposter di tingkat RW, budidaya maggot BSF, hingga urban farming berbasis kompos. Ini tidak hanya mengurangi sampah, tetapi juga memberi manfaat ekonomi dan lingkungan,” ungkapnya.

Andri menekankan bahwa penggunaan teknologi pengolahan sampah harus benar-benar aman, selektif, serta telah lolos kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Ia juga menyoroti pentingnya edukasi publik sebagai kunci keberhasilan pengelolaan sampah.

Menurutnya, edukasi tidak cukup hanya melalui sosialisasi sesaat, melainkan harus terintegrasi dalam kurikulum sekolah, kegiatan komunitas, hingga lingkungan keagamaan agar pola pikir pengelolaan sampah terbentuk sejak dini.

“Krisis sampah ini harus menjadi momentum untuk berbenah. Publik berhak mengetahui ke mana sampah dikirim, berapa biaya yang dikeluarkan, dan apa dampak lingkungannya. Dengan transparansi, masyarakat akan merasa memiliki tanggung jawab bersama dalam menyelesaikan persoalan sampah,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....